EDUKASI PAJAK

Giliran Universitas Nasional Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:44 WIB
Giliran Universitas Nasional Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Kepala Prodi Akuntansi FEB Unas Bambang Subiyanto, Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso, Managing Partner DDTC Darussalam, dan Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji.

JAKARTA, DDTCNews - DDTC kembali menjalin kerja sama pendidikan dengan perguruan tinggi. Kali ini, kerja sama dilakukan dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Nasional (Unas).

Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara daring pada hari ini, Rabu (25/8/2021). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan langsung Managing Partner DDTC Darussalam dan Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso.

Kepala Prodi Akuntansi FEB Unas Bambang Subiyanto mengatakan kerja sama ini merupakan upaya FEB Unas memfasilitasi pembelajaran mahasiswa di luar kampus. Apalagi, kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) menuntut perguruan tinggi berkolaborasi dengan dunia usaha dan industri.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Kami mengapresiasi kepada tim kedua pihak yang telah menjajaki kerja sama ini. Kami berharap kerja sama ini menjadi terobosan dan pertukaran keunggulan baik bagi mahasiswa Unas maupun DDTC,” ungkap Bambang.

Dekan FEB Unas Kumba Digdowiseiso menyambut baik kerja sama ini. Menurutnya, kerja sama ini penting untuk menyiapkan mahasiswa, terutama Prodi Akuntansi, yang ingin melaksanakan magang dan penelitian di bidang perpajakan.

Managing Partner DDTC Darussalam menyatakan institusinya sangat terbuka dengan berbagai kolaborasi kegiatan konkret yang akan dilaksanakan setelah penandatanganan nota kesepahaman. Salah satu kegiatan yang bisa dilakukan adalah riset bersama.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

“Kita menanti kerja sama konkret dan siap mendukung apa saja yang bisa kita lakukan bersama. Misalnya, melakukan riset bersama, menerima mahasiswa magang, pembuatan kurikulum dan materi, hingga training dosen,” jelas Darussalam.

Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu menghilangkan informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. FEB Unas menjadi perguruan tinggi ke-30 yang sudah meneken perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Adapun 29 perguruan tinggi yang sebelumnya sudah meneken MoU antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, dan Universitas Kristen Maranatha.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Ada pula Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Universitas Pamulang, Universitas Trunojoyo Madura, dan Universitas 17 Agustus 1945.

Selanjutnya, ada Universitas Negeri Padang, Universitas Bina Sarana Informatika, Universitas Sumatera Utara, Universitas Jambi, UPN Veteran Jakarta, Universitas Jember, Universitas Mataram, Universitas Gunadarma, Universitas Surabaya, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, dan Universitas Islam Malang (Unisma).

Setelah penandatanganan perjanjian kerja sama, acara dilanjutkan dengan webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia.

Baca Juga:
11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

Darussalam mengatakan topik reformasi pajak di tengah pandemi, terutama tentang tren global dan kaitannya dengan agenda Indonesia, sangat relevan dengan kondisi sekarang. Apalagi, pemerintah tengah membahas revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menurut Darussalam, langkah negara lain dalam menjawab permasalahan yang sama sangat penting untuk dipelajari. Langkah yang diambil sebaiknya juga sesuai dengan konsep dasar yang sudah dikembangkan agar kebijakan yang disusun tidak bersifat trial and error.

Kumba Digdowiseiso Kumba mengatakan pandemi membuat pemerintah menghadapi kondisi yang sulit akibat ruang fiskal yang semakin terbatas. Salah satu cara untuk meningkatkan ruang fiskal tersebut adalah menggenjot penerimaan perpajakan.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jatim II Sepakati Kerja Sama dengan 8 SMA dan 7 SMK

“Kebijakan untuk mengatasi buffer dalam masa pandemi disebut counter-cyclical fiscal policy. Dalam kebijakan ini maka government spending harus naik. Secara historis kebijakan fiskal kita masih pro, tetapi saat krisis kita shifting dari pro ke counter. Terkait dengan kondisi ini reformasi menjadi keharusan,” ujar Kumba.

Sebagai informasi, pembicara dalam webinar bertajuk Reformasi Pajak di Tengah Pandemi: Tren Global dan Agenda Indonesia adalah Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan