EDUKASI PAJAK

Giliran UMN yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2019 | 14:13 WIB
Giliran UMN yang Teken Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Rektor Bidang Hubungan & Kerja Sama UMN Muliawati Siswanto setelah menandatangani Perjanjian Kerja Sama pada Jumat (12/4/2019).

TANGERANG, DDTCNews – Sinergi dengan dunia pendidikan untuk memajukan bidang perpajakan terus dilakukan oleh DDTC. Kali ini, DDTC bersinergi dengan Universitas Multimedia Nusantara (UMN).

Sinergitas ini ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara DDTC dan UMN. Perjanjian yang ditekan langsung oleh Managing Partner DDTC Darussalam dan Wakil Rektor Bidang Hubungan & Kerja Sama UMN Muliawati Siswanto pada Jumat (12/4/2019).

Managing Partner DDTC Darussalam menyambut baik adanya kerja sama tersebut. Menurutnya, kolaborasi antara praktisi dan kalangan akademisi sangat strategis dalam memajukan dunia perpajakan di Indonesia.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

“Semoga MoU dan kuliah umum di UMN ini dapat memotivasi adik-adik mahasiswa untuk berprofesi dalam bidang perpajakan,” katanya di Function Hall Kampus UMN.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi magang mahasiswa, rekrutmen staf, program seminar dan pelatihan, workshop bagi pengajar, pengembangan kurikulum perpajakan, program penelitian, dan kerja sama lain yang disepakati di masa mendatang.

Wakil Rektor Bidang Hubungan & Kerja Sama UMN Muliawati Siswanto menyampaikan apresiasi atas terciptanya kerja sama ini. Pasalnya, baik staf pengajar maupun mahasiswa mendapatkan manfaat dari kerja sama dengan DDTC.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Untuk dosen, paparnya, manfaat yang didapat antara lain kerja sama dalam kegiatan riset dan penyelenggaraan seminar ilmiah. Sementara, bagi mahasiswa, manfaatnya adalah akses untuk melakukan kegiatan magang hingga berkerja setelah lulus dari UMN.

Hal senada diungkapkan oleh Dekan Fakultas Bisnis UMN Budi Santoso. Menurutnya, kerja sama ini sangat bermanfaat untuk pengembangan mahasiswa dan kapasitas dosen UMN dalam bidang perpajakan dalam jangka panjang.

“Harapannya, riset bersama bisa direalisasi dan tax center dapat mewarnai perkembangan perpajakan di Indonesia. Kerja sama ini sangat bagus umtuk memajukan perpajakan Indonesia secara umum dan meningkatkan kemampuan peserta didik UMN secara khususnya,” jelasnya.

Baca Juga:
Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menambah deretan perguruan tinggi yang sudah berkolaborasi dengan DDTC. Hingga saat ini, tercatat ada 13 perguruan tinggi di Indonesia yang telah memiliki perjanjian kerja sama pendidikan dengan DDTC.

Ketiga belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, dan UMN.

Setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama, acara dilanjutkan dengan kuliah umum yang menghadirkan pembicara utama Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji. Adapun tema yang diangkat adalah perkembangan ekonomi digital dan dimensi perpajakannya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

Jumat, 20 Desember 2024 | 16:53 WIB INFOGRAFIS PAJAK

11 Barang Kebutuhan Pokok Bebas PPN Indonesia

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru