KPP PRATAMA PAREPARE

Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 18:30 WIB
Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.

PAREPARE, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), termasuk melalui unit vertikal otoritas di daerah. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan yang mempromosikan PPS kepada nasabah bank.

Bank yang jadi sasaran sosialisasi kali ini adalah BRI Cabang Parepare. Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, menjelaskan promosi dilakukan dengan memasang spanduk dan banner agar para nasabah yang berkunjung ke bank mendapat informasi terkait PPS.

Nasabah, ujar Yusan, juga diberi pemahaman bahwa PPS digagas pemerintah untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pada banner yang dipasang di kantor cabang BRI ini, tertuang informasi terkait 2 skema kebijakan PPS. Kebijakan I ditujukan untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang telah mengikuti tax amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.

"PPS ini adalah sarana pemerintah untuk bisa menarik dana yang terparkir di luar negeri untuk bisa membantu membiayai pembangunan dalam negeri, selain itu program ini tentu menguntungkan wajib pajak dalam sisi perpajakannya," jelas Yusan dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (27/1/2022).

Yusan juga mengingatkan peserta PPS kebijakan I perlu mengungkapkan hartanya dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dengan lampiran yang harus dilengkapi adalah bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, dan daftar utang.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia serta pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi