KPP PRATAMA PAREPARE

Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Januari 2022 | 18:30 WIB
Giliran Nasabah Bank Jadi Sasaran Petugas Pajak Promosikan PPS

ILUSTRASI. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) memantau proses pembayaran klaim simpanan nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Utomo Widodo di Kantor Cabang BRI Ngawi, Jawa Timur, Kamis (9/12/2021). ANTARA FOTO/Siswowidodo/rwa.

PAREPARE, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan sosialisasi program pengungkapan sukarela (PPS), termasuk melalui unit vertikal otoritas di daerah. Seperti yang dilakukan KPP Pratama Parepare, Sulawesi Selatan yang mempromosikan PPS kepada nasabah bank.

Bank yang jadi sasaran sosialisasi kali ini adalah BRI Cabang Parepare. Kepala KPP Pratama Parepare, Yusan Jubiantara, menjelaskan promosi dilakukan dengan memasang spanduk dan banner agar para nasabah yang berkunjung ke bank mendapat informasi terkait PPS.

Nasabah, ujar Yusan, juga diberi pemahaman bahwa PPS digagas pemerintah untuk mendorong kepatuhan dengan memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya.

Baca Juga:
Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Pada banner yang dipasang di kantor cabang BRI ini, tertuang informasi terkait 2 skema kebijakan PPS. Kebijakan I ditujukan untuk wajib pajak badan maupun orang pribadi yang telah mengikuti tax amnesty. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi.

"PPS ini adalah sarana pemerintah untuk bisa menarik dana yang terparkir di luar negeri untuk bisa membantu membiayai pembangunan dalam negeri, selain itu program ini tentu menguntungkan wajib pajak dalam sisi perpajakannya," jelas Yusan dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak, Kamis (27/1/2022).

Yusan juga mengingatkan peserta PPS kebijakan I perlu mengungkapkan hartanya dengan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH), dengan lampiran yang harus dilengkapi adalah bukti pembayaran PPh Final, daftar rincian harta dan informasi kepemilikan harta yang dilaporkan, dan daftar utang.

Selain itu, wajib pajak juga perlu melampirkan pernyataan mengalihkan harta ke Indonesia serta pernyataan akan menginvestasikan ke sektor bagi yang bermaksud mengalihkan ke investasi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Lakukan Pemblokiran Rekening WP, Juru Sita Kunjungi Sejumlah Bank

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen