Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)
SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) wilayah Jawa Timur (Jatim) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pengurus wilayah Jatim menggelar seminar dan workshop bertajuk “Transfer Pricing Documentation di Indonesia”.
Seminar dengan 8 SKP ini akan mengupas tuntai mengenai aturan baru transfer pricing documentation (TP Doc) secara komprehensif. Acara ini akan berlangsung pada Selasa, 2 Mei 2017 pukul 08.30 – 16.30 WIB, bertempat di Ruang AVT S02 Gedung T Lantai S, Universitas Kristen Petra Surabaya.
Adapun narasumber yang kompeten yang akan mengisi acara tersebut yaitu Prof. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Danny Septriadi selaku Senior Partner DDTC. Seminar ini akan dimoderatori oleh Ketua IAI KAPj wilayah Jawa Timur Djoko Dewantoro.
Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin agresif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia yang melakukan berbagai praktek transfer pricing atas transkasi lintas negara antarperusahaan afiliasi.
Untuk menanggulangi modus penghindaran pajak tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.
Acara lain yang juga akan diselenggarakan yaitu workshop dengan 16 SKP yang akan memberikan bimbingan teknis penerapan TP Doc yang disertai dengan studi kasus. Workshop ini akan digelar pada Sabtu-Minggu, 13-14 Mei 2017 bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya.
Workshop hari pertama akan diisi oleh narasumber yang berasal dari Tim Ditjen Pajak dan dibuka dengan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Achmad Amin. Sementara, hari kedua workshop akan diisi oleh tim dari DDTC.
Seminar dan workshop ini terbuka untuk umum, peserta akan dikenakan biaya investasi untuk mengikuti acara tersebut. Berikut merupakan biaya investasinya:
Seminar:
Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp300.000
Umum : Rp400.000
Workshop:
Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000
Umum : Rp1.800.000
Seminar & Workshop:
Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000
Umum : Rp1.800.000
Pendaftaran lebih awal sebelum tanggal 1 Maei 2017 akan diberikan potongan harga sebesar Rp100.000. Info dan pendaftaran lebih lanjut dapat menghubungi IAI-KAPj wilayah Jatim (031-5021125/5048090) atau Icha (0812-8586-7748) atau dapat melalui email di [email protected]. (Gfa/Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.