IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Giliran IAI KAPj Jatim Gelar Seminar TP Doc

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 April 2017 | 10:31 WIB
Giliran IAI KAPj Jatim Gelar Seminar TP Doc

Ilustrasi. (IAI KAPj Jatim)

SURABAYA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) wilayah Jawa Timur (Jatim) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia pengurus wilayah Jatim menggelar seminar dan workshop bertajuk “Transfer Pricing Documentation di Indonesia”.

Seminar dengan 8 SKP ini akan mengupas tuntai mengenai aturan baru transfer pricing documentation (TP Doc) secara komprehensif. Acara ini akan berlangsung pada Selasa, 2 Mei 2017 pukul 08.30 – 16.30 WIB, bertempat di Ruang AVT S02 Gedung T Lantai S, Universitas Kristen Petra Surabaya.

Adapun narasumber yang kompeten yang akan mengisi acara tersebut yaitu Prof. John Hutagaol selaku Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak dan Danny Septriadi selaku Senior Partner DDTC. Seminar ini akan dimoderatori oleh Ketua IAI KAPj wilayah Jawa Timur Djoko Dewantoro.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Pasca tax amnesty, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak semakin agresif dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas perusahaan-perusahaan multinasional maupun grup konglomerasi Indonesia yang melakukan berbagai praktek transfer pricing atas transkasi lintas negara antarperusahaan afiliasi.

Untuk menanggulangi modus penghindaran pajak tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu untuk memahami peraturan baru ini secara mendalam. Mengingat dokumen-dokumen tersebut harus dilampirkan dalam SPT Tahunan 2016 yang batas pelaporannya ada dalam waktu dekat ini.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Acara lain yang juga akan diselenggarakan yaitu workshop dengan 16 SKP yang akan memberikan bimbingan teknis penerapan TP Doc yang disertai dengan studi kasus. Workshop ini akan digelar pada Sabtu-Minggu, 13-14 Mei 2017 bertempat di Hotel Santika Premiere, Surabaya.

Workshop hari pertama akan diisi oleh narasumber yang berasal dari Tim Ditjen Pajak dan dibuka dengan Kasubdit Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Achmad Amin. Sementara, hari kedua workshop akan diisi oleh tim dari DDTC.

Seminar dan workshop ini terbuka untuk umum, peserta akan dikenakan biaya investasi untuk mengikuti acara tersebut. Berikut merupakan biaya investasinya:

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Seminar:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp300.000

Umum : Rp400.000

Baca Juga:
FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

Workshop:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000

Umum : Rp1.800.000

Baca Juga:
IAI Adakan International Tax Conference 2024, Bahas Isu Pajak Global

Seminar & Workshop:

Anggota IAI/IKPI/MAHASISWA : Rp1.600.000

Umum : Rp1.800.000

Pendaftaran lebih awal sebelum tanggal 1 Maei 2017 akan diberikan potongan harga sebesar Rp100.000. Info dan pendaftaran lebih lanjut dapat menghubungi IAI-KAPj wilayah Jatim (031-5021125/5048090) atau Icha (0812-8586-7748) atau dapat melalui email di [email protected]. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN