Seminar perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum yang digelar pada Selasa (26/11/2024) pukul 08.00 – 12.30 WIB, di Gedung C PKN STAN, Tangerang Selatan.
JAKARTA, DDTCNews – Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN bekerja sama dengan Tax Center PKN STAN serta DDTC akan menggelar seminar perpajakan bertajuk Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Rangka Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Kepastian Hukum.
Dalam kegiatan itu, Direktur PKN STAN Evy Mulyani akan hadir memberikan opening speech. Agenda tersebut juga akan menghadirkan Sekretaris Pengadilan Pajak Budi Setyawan sebagai keynote speaker.
Guna mengupas topik yang diusung, seminar tersebut juga menghadirkan 2 narasumber yang kompeten. Pertama, Founder DDTC Darussalam. Kedua, Himawan Saputro selaku Kepala Seksi Dampak Kondisi Makro Ekonomi Direktorat Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak (DJP. Jalannya acara itu akan dimoderatori oleh Dosen PKN STAN Primandita Fitriandi.
Agenda tersebut akan digelar pada Selasa (26/11/2024) pukul 08.00 – 12.30 WIB bertempat di Gedung C PKN STAN, Tangerang Selatan. Seminar ini terbatas untuk mahasiswa DIII Pajak (Kuliah Wajib Hukum Perdata & Sengketa Pajak).
Dalam seminar tersebut, peserta seminar juga berkesempatan untuk memperoleh buku terbitan DDTC secara gratis. Sebanyak 30 buah buku terbitan DDTC akan dibagikan kepada peserta yang memberikan komentar terbaik dalam artikel khusus yang akan ditayangkan DDTCNews pada hari digelarnya seminar.
Untuk memberikan komentar dalam artikel tersebut, peserta bisa melakukan scroll ke bawah pada artikel yang nantinya akan diumumkan oleh moderator, lalu temukan kolom komentar. Isikan komentar terbaik Anda mengenai topik yang dibahas pada seminar.
Selain seminar perpajakan, PKN STAN dan DDTC juga akan menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) kerja sama pendidikan. Hingga saat ini, DDTC sudah menjalin kerja sama pendidikan dengan 39 perguruan tinggi di Indonesia,
Perguruan tinggi yang telah menjalin kerja sama dengan DDTC antara lain Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Brawijaya, Universitas Sebelas Maret, dan Universitas Padjadjaran.
Kemudian, Universitas Sumatera Utara, Universitas Trunojoyo Madura, Universitas Mataram, Universitas Negeri Padang, Universitas Negeri Malang, Universitas 17 Agustus 1945, Universitas Jambi, Universitas Jember, Universitas Surabaya (Ubaya), dan Universitas Nasional.
Lalu, Universitas Trisakti, BINUS University, STHI Jentera, STIE YKPN Yogyakarta, UPN Veteran Jakarta, UK Petra, UK Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, Universitas Islam Malang, Universitas Ibn Khaldun Bogor, dan Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia.
Selanjutnya, IBI Kwik Kian Gie, STIAMI, Universitas Pamulang, Universitas BSI, Universitas Gunadarma, Universitas Mercu Buana, Universitas Tidar, Universitas Multimedia Nusantara, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, dan Universitas Islam Indonesia, dan Perbanas Institute.
Adapun MoU dengan perguruan tinggi tersebut merupakan wujud konkret dari salah satu misi DDTC, yaitu mengeliminasi informasi asimetris dalam masyarakat pajak Indonesia. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.