KPP MADYA DENPASAR

Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Madya Denpasar, Bali mengirimkan beberapa petugasnya untuk berkunjung ke salah satu wajib pajak berbentu koperasi serba usaha. Koperasi tersebut bergerak di bidang pariwisata dan memiliki usaha perhotelan sebagai bagian induk lembaga, yakni Politeknik Pariwisata.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini bertujuan mengonfirmasi kondisi usaha terkni, termasuk mengecek omzet usaha dan melakukan pembaruan profil wajib pajak.

"Laporan tahunan yang disampaikan kepada anggota koperasi disandingkan dengan laporan keuangan dalam SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kantor pajak, ujar Gede, perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman atas data laporan tahunan yang dirilis koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Menurutnya, penyampaian data seperti laporan tahunan yang diberikan kepada anggota koperasi sejatinya harus sesuai dengan SPT Tahunan yang dilaporkan kepada kantor pajak.

Gede meminta pengurus koperasi untuk menindaklanjuti kunjungan ini dengan menghubungi account representative (AR) dari kantor pajak apabila ada ketentuan perpajakan yang belum dimengerti.

Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan dari pengurus koperasi menjabarkan bahwa penyusunan laporan tahunan selama ini sudah mengacu pada pencatatan dan dokumentasi yang ada. Kendati begitu, pengurus koperasi menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih mendetail terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, pengecekan peradaran usaha bruto seperti ini bisa dilakukan berdasarkan data pemicu yang dimiliki DJP. Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?