KPP MADYA DENPASAR

Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Madya Denpasar, Bali mengirimkan beberapa petugasnya untuk berkunjung ke salah satu wajib pajak berbentu koperasi serba usaha. Koperasi tersebut bergerak di bidang pariwisata dan memiliki usaha perhotelan sebagai bagian induk lembaga, yakni Politeknik Pariwisata.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini bertujuan mengonfirmasi kondisi usaha terkni, termasuk mengecek omzet usaha dan melakukan pembaruan profil wajib pajak.

"Laporan tahunan yang disampaikan kepada anggota koperasi disandingkan dengan laporan keuangan dalam SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kantor pajak, ujar Gede, perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman atas data laporan tahunan yang dirilis koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Menurutnya, penyampaian data seperti laporan tahunan yang diberikan kepada anggota koperasi sejatinya harus sesuai dengan SPT Tahunan yang dilaporkan kepada kantor pajak.

Gede meminta pengurus koperasi untuk menindaklanjuti kunjungan ini dengan menghubungi account representative (AR) dari kantor pajak apabila ada ketentuan perpajakan yang belum dimengerti.

Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan dari pengurus koperasi menjabarkan bahwa penyusunan laporan tahunan selama ini sudah mengacu pada pencatatan dan dokumentasi yang ada. Kendati begitu, pengurus koperasi menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih mendetail terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, pengecekan peradaran usaha bruto seperti ini bisa dilakukan berdasarkan data pemicu yang dimiliki DJP. Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak