KPP MADYA DENPASAR

Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 08 Oktober 2022 | 11:30 WIB
Giliran Hotel Jadi Sasaran, Petugas Pajak Cek Omzet & Tingkat Okupansi

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - KPP Madya Denpasar, Bali mengirimkan beberapa petugasnya untuk berkunjung ke salah satu wajib pajak berbentu koperasi serba usaha. Koperasi tersebut bergerak di bidang pariwisata dan memiliki usaha perhotelan sebagai bagian induk lembaga, yakni Politeknik Pariwisata.

Dikutip dari siaran pers Ditjen Pajak (DJP), kunjungan lapangan ini bertujuan mengonfirmasi kondisi usaha terkni, termasuk mengecek omzet usaha dan melakukan pembaruan profil wajib pajak.

"Laporan tahunan yang disampaikan kepada anggota koperasi disandingkan dengan laporan keuangan dalam SPT Tahunan wajib pajak," ujar Kepala Seksi Pengawasan IV KPP Madya Denpasar I Gede Suryantara dilansir pajak.go.id, Rabu (5/10/2022).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kantor pajak, ujar Gede, perlu melakukan klarifikasi dan pendalaman atas data laporan tahunan yang dirilis koperasi sebagai pertanggungjawaban pengurus kepada anggota. Menurutnya, penyampaian data seperti laporan tahunan yang diberikan kepada anggota koperasi sejatinya harus sesuai dengan SPT Tahunan yang dilaporkan kepada kantor pajak.

Gede meminta pengurus koperasi untuk menindaklanjuti kunjungan ini dengan menghubungi account representative (AR) dari kantor pajak apabila ada ketentuan perpajakan yang belum dimengerti.

Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan dari pengurus koperasi menjabarkan bahwa penyusunan laporan tahunan selama ini sudah mengacu pada pencatatan dan dokumentasi yang ada. Kendati begitu, pengurus koperasi menyebutkan ada beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih mendetail terkait dengan pelaporan SPT Tahunan.

Sebagai informasi, pengecekan peradaran usaha bruto seperti ini bisa dilakukan berdasarkan data pemicu yang dimiliki DJP. Sebagaimana dijelaskan pada Surat Edaran Dirjen Pajak SE-49/PJ/2016, data pemicu merupakan ikhtisar dari keseluruhan hasil penyandingan data yang mengindikasikan adanya ketidakpatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun material. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Bakal Batasi Pelaporan SPT Tahunan Berbentuk Kertas

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax: Wajib Pajak Berhak untuk Tidak Memakai Data Prepopulated

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN