HUNGARIA

Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria menyatakan menolak proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pemajakan korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Menteri Keuangan Hungaria Andras Tallai mengatakan Hungaria tidak bersedia untuk mengorbankan kedaulatan fiskalnya dan menerapkan pajak minimum tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk terhadap bisnis, konsumen, dan perekonomian secara umum.

"Pajak korporasi Hungaria yang sebesar 9% adalah yang terendah se-Uni Eropa. Ini memperkuat daya saing Hungaria dalam hal investasi. Kami tidak bersedia untuk mengorbankan hal tersebut," katanya seperti dilansir hungarytoday.hu, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Tallai menuturkan Hungaria tidak bersedia untuk mengenakan pajak yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perusahaan domestik dan tidak akan tunduk dengan permintaan Uni Eropa ataupun AS.

Dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah Hungaria pada Mei 2021, Menteri Perdagangan Hungaria Péter Szijjártó mengatakan penurunan tarif adalah cara yang efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai instrumen multilateral yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimal merupakan pelanggaran kedaulatan suatu negara. "Tidak ada pihak yang berhak mengintervensi kebijakan pajak Hungaria," ujar Szijjártó.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Meski menolak Pilar 2, ia menyatakan mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach yang bertujuan untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi kepada yurisdiksi tempat korporasi beroperasi dan memperoleh penghasilannya.

Saat ini, terdapat 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Hungaria, 6 negara yang belum menyetujui antara lain Estonia, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko