HUNGARIA

Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria menyatakan menolak proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pemajakan korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Menteri Keuangan Hungaria Andras Tallai mengatakan Hungaria tidak bersedia untuk mengorbankan kedaulatan fiskalnya dan menerapkan pajak minimum tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk terhadap bisnis, konsumen, dan perekonomian secara umum.

"Pajak korporasi Hungaria yang sebesar 9% adalah yang terendah se-Uni Eropa. Ini memperkuat daya saing Hungaria dalam hal investasi. Kami tidak bersedia untuk mengorbankan hal tersebut," katanya seperti dilansir hungarytoday.hu, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Tallai menuturkan Hungaria tidak bersedia untuk mengenakan pajak yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perusahaan domestik dan tidak akan tunduk dengan permintaan Uni Eropa ataupun AS.

Dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah Hungaria pada Mei 2021, Menteri Perdagangan Hungaria Péter Szijjártó mengatakan penurunan tarif adalah cara yang efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai instrumen multilateral yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimal merupakan pelanggaran kedaulatan suatu negara. "Tidak ada pihak yang berhak mengintervensi kebijakan pajak Hungaria," ujar Szijjártó.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Meski menolak Pilar 2, ia menyatakan mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach yang bertujuan untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi kepada yurisdiksi tempat korporasi beroperasi dan memperoleh penghasilannya.

Saat ini, terdapat 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Hungaria, 6 negara yang belum menyetujui antara lain Estonia, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan