HUNGARIA

Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Muhamad Wildan | Minggu, 22 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Gerus Daya Saing, Negara Ini Tolak Tarif Pajak Minimum

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria menyatakan menolak proposal Pilar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) yang mengatur tentang pemajakan korporasi minimum global dengan tarif 15%.

Menteri Keuangan Hungaria Andras Tallai mengatakan Hungaria tidak bersedia untuk mengorbankan kedaulatan fiskalnya dan menerapkan pajak minimum tersebut. Menurutnya, kebijakan tersebut bakal berdampak buruk terhadap bisnis, konsumen, dan perekonomian secara umum.

"Pajak korporasi Hungaria yang sebesar 9% adalah yang terendah se-Uni Eropa. Ini memperkuat daya saing Hungaria dalam hal investasi. Kami tidak bersedia untuk mengorbankan hal tersebut," katanya seperti dilansir hungarytoday.hu, dikutip pada Minggu (22/8/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Tallai menuturkan Hungaria tidak bersedia untuk mengenakan pajak yang berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perusahaan domestik dan tidak akan tunduk dengan permintaan Uni Eropa ataupun AS.

Dalam keterangan yang disampaikan Pemerintah Hungaria pada Mei 2021, Menteri Perdagangan Hungaria Péter Szijjártó mengatakan penurunan tarif adalah cara yang efektif untuk menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

Dia menilai instrumen multilateral yang bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimal merupakan pelanggaran kedaulatan suatu negara. "Tidak ada pihak yang berhak mengintervensi kebijakan pajak Hungaria," ujar Szijjártó.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Meski menolak Pilar 2, ia menyatakan mendukung proposal Pilar 1: Unified Approach yang bertujuan untuk merealokasikan hak pemajakan atas laba korporasi kepada yurisdiksi tempat korporasi beroperasi dan memperoleh penghasilannya.

Saat ini, terdapat 6 dari 139 negara anggota Inclusive Framework yang masih belum menyetujui proposal Pilar 1 dan Pilar 2. Selain Hungaria, 6 negara yang belum menyetujui antara lain Estonia, Irlandia, Kenya, Nigeria, dan Sri Lanka. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN