KABUPATEN RAJA AMPAT

Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Presiden Joko Widodo ketika berada di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat.

WAISAI, Raja Ampat, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan kerja sama dengan Bank Papua Cabang Raja Ampat untuk menerapkan sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

Pembayaran pajak dan retribusi secara online ini dikhususkan untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir kendaraan bermotor. Di lokasi-lokasi tersebut akan dipasang alat berbentuk 2 jenis, yaitu berbentuk HP dan satu lagi berbentuk mesin print out.

Sebelum diterapkannya sistem online ini, Pemkab Raja Ampat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Kota Waisai serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

“Kehadiran Bapak Kapolres dan Perwakilan Kejari Sorong ini untuk memastikan payung hukum yang diperlukan dalam pembahasan ini, salah satunya agar uang yang masuk nantinya betul-betul berada di kas daerah,” ujar Sekda Kabupaten Raja Ampat M. Yusuf Salim, Kamis (17/10/2019).

Ia menambahkan Pemkab Raja Ampat telah melakukan pembahasan sejumlah revisi perda bersama DPRD mengenai pengelolaan pajak dan retribusi. Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Bank Papua untuk memaksimalkan pengelolaan pajak dan retribusi agar tepat sasaran.

Tidak hanya itu, Yusuf meminta seluruh pihak terkait mengedepankan pemikiran pajak dan retribusi digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Raja Ampat agar lebih maksimal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Kepala Bank Papua Sukidi menambahkan fokus pajak dan retribusi yang telah diatur oleh BP2RD Kabupaten Raja Ampat akan masuk ke dalam sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

“Nanti launching awal minggu depan akan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara untuk alat kami baru memiliki 10 unit, namun telah kami order untuk diperbanyak sesuai dengan jumlah pelaku usaha, khususnya di Kota Waisai,” tegasnya dilansir teropongnews.com. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional