KABUPATEN RAJA AMPAT

Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Presiden Joko Widodo ketika berada di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat.

WAISAI, Raja Ampat, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan kerja sama dengan Bank Papua Cabang Raja Ampat untuk menerapkan sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

Pembayaran pajak dan retribusi secara online ini dikhususkan untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir kendaraan bermotor. Di lokasi-lokasi tersebut akan dipasang alat berbentuk 2 jenis, yaitu berbentuk HP dan satu lagi berbentuk mesin print out.

Sebelum diterapkannya sistem online ini, Pemkab Raja Ampat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Kota Waisai serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca Juga:
Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

“Kehadiran Bapak Kapolres dan Perwakilan Kejari Sorong ini untuk memastikan payung hukum yang diperlukan dalam pembahasan ini, salah satunya agar uang yang masuk nantinya betul-betul berada di kas daerah,” ujar Sekda Kabupaten Raja Ampat M. Yusuf Salim, Kamis (17/10/2019).

Ia menambahkan Pemkab Raja Ampat telah melakukan pembahasan sejumlah revisi perda bersama DPRD mengenai pengelolaan pajak dan retribusi. Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Bank Papua untuk memaksimalkan pengelolaan pajak dan retribusi agar tepat sasaran.

Tidak hanya itu, Yusuf meminta seluruh pihak terkait mengedepankan pemikiran pajak dan retribusi digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Raja Ampat agar lebih maksimal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Kepala Bank Papua Sukidi menambahkan fokus pajak dan retribusi yang telah diatur oleh BP2RD Kabupaten Raja Ampat akan masuk ke dalam sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

“Nanti launching awal minggu depan akan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara untuk alat kami baru memiliki 10 unit, namun telah kami order untuk diperbanyak sesuai dengan jumlah pelaku usaha, khususnya di Kota Waisai,” tegasnya dilansir teropongnews.com. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Kriteria Alat Berat yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Daerah

Jumat, 25 Oktober 2024 | 10:00 WIB PROVINSI BENGKULU

Ada Opsen Pajak, Pemprov Minta Kabupaten/Kota Ikut Dorong Kepatuhan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Menkeu AS Bilang Bea Masuk Trump akan Dorong Inflasi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ekonomi Sulit, Anggota DPR Minta Kenaikan Tarif PPN Ditunda

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Pajak Baru Terkumpul 66,6%, Pemprov Sebar Jutaan Surat ke Penunggak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 12:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Temu Kontributor Buku DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Akun Wajib Pajak di Coretax Lebih Komprehensif dari DJP Online

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 08:30 WIB ARGENTINA

Gara-Gara Korup dan Gemuk, Argentina Bubarkan Otoritas Pajak

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 07:00 WIB KABINET MERAH PUTIH

Sri Mulyani Carikan Kantor untuk Kementerian Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:15 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran, Wadah Kegelisahan Soal Pajak

Jumat, 25 Oktober 2024 | 22:08 WIB HUT KE-17 DDTC

Kontributor Luar Negeri Beri Testimoni terkait Buku Gagasan Perpajakan