KABUPATEN RAJA AMPAT

Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Oktober 2019 | 15:46 WIB
Genjot Setoran, Raja Ampat Terapkan Sistem Pajak Online

Presiden Joko Widodo ketika berada di kawasan wisata Raja Ampat, Papua Barat.

WAISAI, Raja Ampat, DDTCNews – Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) melakukan kerja sama dengan Bank Papua Cabang Raja Ampat untuk menerapkan sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

Pembayaran pajak dan retribusi secara online ini dikhususkan untuk pajak hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir kendaraan bermotor. Di lokasi-lokasi tersebut akan dipasang alat berbentuk 2 jenis, yaitu berbentuk HP dan satu lagi berbentuk mesin print out.

Sebelum diterapkannya sistem online ini, Pemkab Raja Ampat melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha yang ada di Kota Waisai serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam sosialisasi tersebut hadir Kepolisian Resor Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Kehadiran Bapak Kapolres dan Perwakilan Kejari Sorong ini untuk memastikan payung hukum yang diperlukan dalam pembahasan ini, salah satunya agar uang yang masuk nantinya betul-betul berada di kas daerah,” ujar Sekda Kabupaten Raja Ampat M. Yusuf Salim, Kamis (17/10/2019).

Ia menambahkan Pemkab Raja Ampat telah melakukan pembahasan sejumlah revisi perda bersama DPRD mengenai pengelolaan pajak dan retribusi. Selain itu, pihaknya juga melakukan kerja sama dengan Bank Papua untuk memaksimalkan pengelolaan pajak dan retribusi agar tepat sasaran.

Tidak hanya itu, Yusuf meminta seluruh pihak terkait mengedepankan pemikiran pajak dan retribusi digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Raja Ampat agar lebih maksimal dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kepala Bank Papua Sukidi menambahkan fokus pajak dan retribusi yang telah diatur oleh BP2RD Kabupaten Raja Ampat akan masuk ke dalam sistem penerimaan pajak dan retribusi daerah secara online.

“Nanti launching awal minggu depan akan bersama tim Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara untuk alat kami baru memiliki 10 unit, namun telah kami order untuk diperbanyak sesuai dengan jumlah pelaku usaha, khususnya di Kota Waisai,” tegasnya dilansir teropongnews.com. (MG-anp/Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?