KABUPATEN SUMEDANG

Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, maka ada pembebasan sanksi denda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rohana menuturkan program pemutihan denda PBB dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 30 November 2023. Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait dengan PBB melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).

Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PBB untuk mengetahui tagihan PBB serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.

Selain memberikan pemutihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategi lain untuk mengerek PAD. Misal, mempercepat proses balik nama di kawasan Sumedang Industrialpolis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan