KABUPATEN SUMEDANG

Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Genjot Setoran PBB, Pemda Adakan Pemutihan Pajak sampai 30 November

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – Pemkab Sumedang, Jawa Barat kembali mengadakan program penghapusan sanksi denda administrasi atau pemutihan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rohana mengatakan program pemutihan denda PBB dilaksanakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan. Selain itu, program ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

"Sesuai arahan dari Pj Bupati Herman Suryatman untuk meningkatkan PAD dari sektor PBB, maka ada pembebasan sanksi denda," katanya, dikutip pada Kamis (12/10/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Rohana menuturkan program pemutihan denda PBB dilaksanakan mulai dari 4 Oktober hingga 30 November 2023. Wajib pajak dapat mengakses layanan informasi terkait dengan PBB melalui Sistem Aplikasi Pajak Daerah Online (Siapdol).

Dalam aplikasi tersebut, wajib pajak dapat memilih menu PBB untuk mengetahui tagihan PBB serta mencetak Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Sementara itu, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui Bank BJB, kantor pos, Tokopedia, Indomaret, dan Alfamart.

Dia menjelaskan program pemutihan denda dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Melalui program tersebut, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar pajak daerah bakal dihapuskan.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Wajib pajak hanya membayar pokoknya saja," ujar Rohana.

Selain memberikan pemutihan denda PBB, lanjutnya, Bapenda melaksanakan beberapa strategi lain untuk mengerek PAD. Misal, mempercepat proses balik nama di kawasan Sumedang Industrialpolis, serta menerjunkan petugas untuk melaksanakan pengawasan PBB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi