KABUPATEN BEKASI

Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:16 WIB
Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

CIKARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sejak awal tahun.

Strategi tersebut diyakini mampu meningkatkan capaian penerimaan pajak terutang dari wajib pajak tahun ini, yang pada akhirnya berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan pendistribusian sejak awal tahun juga untuk memastikan SPPT sampai pada wajib pajak. “Kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak, agar segera dikembalikan,” kata Uju, Kamis (23/01/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menambahkan anggotanya akan langsung mengirimkan SPPT segera setelah proses pencetakan selesai.

Ia menyebutkan ada lebih dari satu juta lembar SPPT yang harus dikirim pada wajib pajak. Herman menargetkan semua surat tersebut rampung didistribusikan pada akhir Februari.

“Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk diserahkan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing,” katanya.

Seperti dilansir dari ayobekasi.net, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk Kabupaten Bekasi.

Herman mengatakan PBB-P2 mempunyai kontribusi hingga 20% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Penerimaan PBB-P2 tahun 2020 ditargetkan sekitar Rp553 miliar. Nilai tersebut naik 15% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar 581 miliar.

Adapun target PAD Kabupaten Bekasi tahun ini adalah Rp2,3 triliun, naik hampir 10% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp2,1 triliun. (Bsi)

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini