KABUPATEN BEKASI

Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:16 WIB
Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

CIKARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sejak awal tahun.

Strategi tersebut diyakini mampu meningkatkan capaian penerimaan pajak terutang dari wajib pajak tahun ini, yang pada akhirnya berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan pendistribusian sejak awal tahun juga untuk memastikan SPPT sampai pada wajib pajak. “Kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak, agar segera dikembalikan,” kata Uju, Kamis (23/01/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menambahkan anggotanya akan langsung mengirimkan SPPT segera setelah proses pencetakan selesai.

Ia menyebutkan ada lebih dari satu juta lembar SPPT yang harus dikirim pada wajib pajak. Herman menargetkan semua surat tersebut rampung didistribusikan pada akhir Februari.

“Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk diserahkan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing,” katanya.

Seperti dilansir dari ayobekasi.net, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk Kabupaten Bekasi.

Herman mengatakan PBB-P2 mempunyai kontribusi hingga 20% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Penerimaan PBB-P2 tahun 2020 ditargetkan sekitar Rp553 miliar. Nilai tersebut naik 15% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar 581 miliar.

Adapun target PAD Kabupaten Bekasi tahun ini adalah Rp2,3 triliun, naik hampir 10% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp2,1 triliun. (Bsi)

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?