KABUPATEN BEKASI

Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

Dian Kurniati | Kamis, 23 Januari 2020 | 19:16 WIB
Genjot Setoran PBB, Daerah Ini Sebar SPPT Awal Tahun

CIKARANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berencana menyebar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2), sejak awal tahun.

Strategi tersebut diyakini mampu meningkatkan capaian penerimaan pajak terutang dari wajib pajak tahun ini, yang pada akhirnya berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju mengatakan pendistribusian sejak awal tahun juga untuk memastikan SPPT sampai pada wajib pajak. “Kalau ada SPPT yang tidak sampai ke wajib pajak, agar segera dikembalikan,” kata Uju, Kamis (23/01/2020).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi Herman Hanapi menambahkan anggotanya akan langsung mengirimkan SPPT segera setelah proses pencetakan selesai.

Ia menyebutkan ada lebih dari satu juta lembar SPPT yang harus dikirim pada wajib pajak. Herman menargetkan semua surat tersebut rampung didistribusikan pada akhir Februari.

“Teknisnya bisa disalurkan langsung oleh tim pendapatan atau melalui kecamatan, desa, dan kelurahan, untuk diserahkan kepada wajib pajak di wilayah masing-masing,” katanya.

Seperti dilansir dari ayobekasi.net, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial untuk Kabupaten Bekasi.

Herman mengatakan PBB-P2 mempunyai kontribusi hingga 20% terhadap PAD Kabupaten Bekasi. Penerimaan PBB-P2 tahun 2020 ditargetkan sekitar Rp553 miliar. Nilai tersebut naik 15% dibandingkan dengan realisasi tahun lalu yang sebesar 581 miliar.

Adapun target PAD Kabupaten Bekasi tahun ini adalah Rp2,3 triliun, naik hampir 10% dari realisasi tahun lalu yang senilai Rp2,1 triliun. (Bsi)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN