BELGIA

Genjot Setoran Pajak, Industri Penerbangan Jadi Target Sasaran

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Agustus 2021 | 15:00 WIB
Genjot Setoran Pajak, Industri Penerbangan Jadi Target Sasaran

Ilustrasi. (foto:dhs.gov)

BRUSSELS, DDTCNews - Pemerintah Belgia sedang mencari alternatif sumber baru penerimaan pajak. Salah satu yang dibidik adalah industri penerbangan.

Dewan Tinggi Keuangan/HCF Belgia merilis dokumen rencana perubahan kebijakan pajak pada Juli 2021. Dokumen tersebut menyatakan pentingnya mencari sumber pendapatan baru karena pemerintah telah memberikan banyak relaksasi pajak selama pandemi Covid-19.

"Belanja anggaran dan skenario pemulihan dapat dipenuhi dengan pengenaan pajak lingkungan dan perubahan iklim," tulis laporan HCF dikutip pada Kamis (19/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

HCF menjelaskan terdapat tiga skenario penerapan pajak baru pada industri penerbangan komersial di Belgia. Pertama, meningkatkan beban cukai bahan bakar setara dengan pungutan cukai BBM kendaraan umum seperti solar dan bensin.

HCF memperkirakan tambahan penerimaan dari kenaikan cukai mencapai €1,15 miliar. Kedua, menerapkan PPN pada tiket pesawat sebesar 6%. Pemerintah Belgia akan mendapatkan tambahan setoran pada pos PPN sebesar €202 juta per tahun.

Ketiga, penerapan pajak tiket pesawat atau boarding pass tax. Bila pemerintah memberlakukan pajak sebesar €10 per tiket penumpang maka akan menyumbang tambahan penerimaan sebesar €142 juta per tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Secara total sektor penerbangan dapat menyumbang €1,5 miliar pada anggaran belanja negara," sebut HCF.

Meski demikian, lanjut HCF, proposal kebijakan perpajakan sektor penerbangan tersebut bukan tanpa risiko. Tambahan cukai bahan bakar dan PPN tersebut berpotensi menggerus tingkat kompetitif industri penerbangan domestik.

"Inisiatif sepihak Belgia akan membahayakan posisi kompetitif industri penerbangan, tetapi ini tidak berlaku untuk pajak boarding karena sudah diterapkan di beberapa negara tetangga," sebut HCF seperti dilansir aviation24.be. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra