KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 15:30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi siap mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan potensi penerimaan pajak dari PKB masih sangat besar. Rencananya, pemkot akan menyasar pemilik kendaraan kategori tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).

"Dua potensi ini [KTMDU dan KBMDU] harus kita maksimalkan dalam pendapatan pajak," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Dalam penggalian potensi PKB, lanjut Achmad, kerja sama antara pemerintah provinsi, pemkot dan Polres Sukabumi Kota akan ditingkatkan. Apalagi, setoran PKB mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.

Untuk itu, opsi kerja sama menjadi kegiatan yang wajib dilakukan. Belum lagi, upaya pengumpulan penerimaan pajak masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Di tengah kondisi pandemi yang berdampak terhadap ekonomi, pemerintah daerah ditargetkan tetap optimalkan pendapatan daerah dan ini pekerjaan berat luar biasa," tutur Achmad.

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Selain itu, sambungnya, sasaran penggalian potensi PKB tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum, tetapi juga kendaraan pelat merah milik pemkot. Nanti, pemkot berencana untuk menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan dinas.

"Pemkot akan mendorong lahirnya aplikasi untuk kendaraan dinas khususnya dalam pembayaran pajak. Selain itu, camat dan lurah dapat berbagi tugas dalam mengoptimalkan pajak kendaraan di wilayah masing-masing," ujar Achmad seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6