KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 15:30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi siap mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan potensi penerimaan pajak dari PKB masih sangat besar. Rencananya, pemkot akan menyasar pemilik kendaraan kategori tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).

"Dua potensi ini [KTMDU dan KBMDU] harus kita maksimalkan dalam pendapatan pajak," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dalam penggalian potensi PKB, lanjut Achmad, kerja sama antara pemerintah provinsi, pemkot dan Polres Sukabumi Kota akan ditingkatkan. Apalagi, setoran PKB mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.

Untuk itu, opsi kerja sama menjadi kegiatan yang wajib dilakukan. Belum lagi, upaya pengumpulan penerimaan pajak masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Di tengah kondisi pandemi yang berdampak terhadap ekonomi, pemerintah daerah ditargetkan tetap optimalkan pendapatan daerah dan ini pekerjaan berat luar biasa," tutur Achmad.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Selain itu, sambungnya, sasaran penggalian potensi PKB tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum, tetapi juga kendaraan pelat merah milik pemkot. Nanti, pemkot berencana untuk menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan dinas.

"Pemkot akan mendorong lahirnya aplikasi untuk kendaraan dinas khususnya dalam pembayaran pajak. Selain itu, camat dan lurah dapat berbagi tugas dalam mengoptimalkan pajak kendaraan di wilayah masing-masing," ujar Achmad seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN