KOTA SUKABUMI

Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 April 2021 | 15:30 WIB
Genjot Setoran Pajak, Dua Jenis Kendaraan Ini Bakal Disisir

Ilustrasi.

SUKABUMI, DDTCNews – Pemkot Sukabumi siap mendukung upaya Pemprov Jawa Barat dalam mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kota Sukabumi.

Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan potensi penerimaan pajak dari PKB masih sangat besar. Rencananya, pemkot akan menyasar pemilik kendaraan kategori tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) dan kendaraan belum melakukan daftar ulang (KBMDU).

"Dua potensi ini [KTMDU dan KBMDU] harus kita maksimalkan dalam pendapatan pajak," katanya, dikutip Jumat (9/4/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dalam penggalian potensi PKB, lanjut Achmad, kerja sama antara pemerintah provinsi, pemkot dan Polres Sukabumi Kota akan ditingkatkan. Apalagi, setoran PKB mempunyai peran penting sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di daerah.

Untuk itu, opsi kerja sama menjadi kegiatan yang wajib dilakukan. Belum lagi, upaya pengumpulan penerimaan pajak masih menghadapi tantangan pandemi Covid-19 yang berdampak pada ekonomi masyarakat.

"Di tengah kondisi pandemi yang berdampak terhadap ekonomi, pemerintah daerah ditargetkan tetap optimalkan pendapatan daerah dan ini pekerjaan berat luar biasa," tutur Achmad.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selain itu, sambungnya, sasaran penggalian potensi PKB tidak hanya berlaku terhadap masyarakat umum, tetapi juga kendaraan pelat merah milik pemkot. Nanti, pemkot berencana untuk menyediakan aplikasi pembayaran pajak untuk kendaraan dinas.

"Pemkot akan mendorong lahirnya aplikasi untuk kendaraan dinas khususnya dalam pembayaran pajak. Selain itu, camat dan lurah dapat berbagi tugas dalam mengoptimalkan pajak kendaraan di wilayah masing-masing," ujar Achmad seperti dilansir radarsukabumi.com. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan