PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran Pajak, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:50 WIB
Genjot Setoran Pajak, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri

JAKARTA, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak di DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Korlantas Polri untuk menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Hal ini dikarenakan layanan tersebut tidak lagi menyita waktu bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.

"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujarnya, Minggu (27/10/2019).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Selain itu, Faisal menuturkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2019 senilai Rp8,8 triliun. Namun, saat ini realisasi PKB terhitung pada Oktober 2019 telah mencapai kurang lebih Rp7,08 triliun.

Adapun cara menggunakan layanan tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.

"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," paparnya

Baca Juga:
Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, wajib pajak diminta menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adanya sistem ini diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak pajak dan tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak hanya itu, adanya sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025