PROVINSI DKI JAKARTA

Genjot Setoran Pajak, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Oktober 2019 | 16:50 WIB
Genjot Setoran Pajak, BPRD DKI Gandeng Korlantas Polri

JAKARTA, DDTCNews – Guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak di DKI Jakarta, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Korlantas Polri untuk menggencarkan sosialisasi layanan Samsat Online Nasional (Samolnas).

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan melalui Samsat Online Nasional wajib pajak dapat membayar pajak kendaraan bermotor dengan mudah. Hal ini dikarenakan layanan tersebut tidak lagi menyita waktu bagi wajib pajak untuk melakukan kewajibannya.

"Samolnas ini dapat digunakan melalui ATM atau mobile banking," ujarnya, Minggu (27/10/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selain itu, Faisal menuturkan target penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2019 senilai Rp8,8 triliun. Namun, saat ini realisasi PKB terhitung pada Oktober 2019 telah mencapai kurang lebih Rp7,08 triliun.

Adapun cara menggunakan layanan tersebut wajib pajak harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel pintar. Setelah itu, wajib pajak akan mendapatkan kode untuk melakukan pembayaran pajak melalui ATM ataupun mobile banking.

"Jadi setelah diunduh melalui ponsel pintar, kode yang didapatkan harus segera didaftarkan, jika dalam waktu dua jam tidak didaftarkan akan hangus, dan kembali melakukan daftar ulang lagi," paparnya

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sedangkan untuk mendapatkan tanda bukti dari proses pembayaran Samolnas, wajib pajak diminta menukarkan tanda bukti pembayaran pajak ke Samsat terdekat agar mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Adanya sistem ini diharapkan masyarakat tidak lagi menunggak pajak dan tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk tidak melaksanakan kewajibannya. Tidak hanya itu, adanya sistem tersebut juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Jadi batas waktu untuk penukaran struk bukti pembayaran dengan SKPD asli sekaligus pengesahan STNK itu tiga puluh hari atau satu bulan. Pengesahan STNK hanya dapat dilakukan di Samsat daerah asal kendaraan," pungkasnya, seperti dilansir beritajakarta.id. (MG-anp/Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?