TAIWAN

Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Vallencia | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:30 WIB
Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Guna memacu produksi semikonduktor di dalam negeri, pemerintah Taiwan menawarkan insentif pajak yang memungkinkan biaya penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menjadi kredit pajak.

Salah satu anggota parlemen menyatakan kebijakan untuk memberikan insentif itu telah disahkan. Menurutnya, insentif tersebut bertujuan untuk memastikan Taiwan dapat memimpin manufaktur semikonduktor secara berkelanjutan.

“Kredit pajak bertujuan untuk memastikan kepemimpinan berkelanjutan Taiwan dalam manufaktur semikonduktor,” katanya seperti dilansir theregister.com, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelumnya, Korea Selatan telah memperkenalkan insentif pajak yang lebih besar kepada manufaktur semikonduktor, yaitu kredit pajak atas biaya litbang sebesar 15% untuk perusahaan besar seperti Samsung Electronics dan SK Hynix. Lalu, sebanyak 25% untuk perusahaan yang berskala lebih kecil.

Seolah tak mau tertinggal, Taiwan akhirnya menawarkan insentif pajak yang mengizinkan produsen semikonduktor lokal untuk mengubah 25% dari biaya litbang tahunan menjadi kredit pajak. Langkah ini juga diharapkan menjaga produsen semikonduktor untuk tetap berada di negara tersebut.

Tak ketinggalan, pemerintah juga berupaya mendorong produsen semikonduktor berinvestasi dalam fasilitas dan teknologi baru di dalam negeri. Selain itu, produsen diharapkan dapat mengalokasikan dana tambahan untuk kegiatan litbang.

Wakil Presiden Gartner VP for Semiconductors & Electronics menyebutkan langkah pemerintah dalam memberikan insentif pajak telah menunjukkan adanya kesadaran betapa pentingnya memproduksi semikonduktor lokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra