TAIWAN

Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Vallencia | Kamis, 12 Januari 2023 | 10:30 WIB
Genjot Produksi Semikonduktor, Taiwan Tawarkan Insentif Pajak Ini

Ilustrasi.

TAIPEI, DDTCNews – Guna memacu produksi semikonduktor di dalam negeri, pemerintah Taiwan menawarkan insentif pajak yang memungkinkan biaya penelitian dan pengembangan (litbang) dapat menjadi kredit pajak.

Salah satu anggota parlemen menyatakan kebijakan untuk memberikan insentif itu telah disahkan. Menurutnya, insentif tersebut bertujuan untuk memastikan Taiwan dapat memimpin manufaktur semikonduktor secara berkelanjutan.

“Kredit pajak bertujuan untuk memastikan kepemimpinan berkelanjutan Taiwan dalam manufaktur semikonduktor,” katanya seperti dilansir theregister.com, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Sebelumnya, Korea Selatan telah memperkenalkan insentif pajak yang lebih besar kepada manufaktur semikonduktor, yaitu kredit pajak atas biaya litbang sebesar 15% untuk perusahaan besar seperti Samsung Electronics dan SK Hynix. Lalu, sebanyak 25% untuk perusahaan yang berskala lebih kecil.

Seolah tak mau tertinggal, Taiwan akhirnya menawarkan insentif pajak yang mengizinkan produsen semikonduktor lokal untuk mengubah 25% dari biaya litbang tahunan menjadi kredit pajak. Langkah ini juga diharapkan menjaga produsen semikonduktor untuk tetap berada di negara tersebut.

Tak ketinggalan, pemerintah juga berupaya mendorong produsen semikonduktor berinvestasi dalam fasilitas dan teknologi baru di dalam negeri. Selain itu, produsen diharapkan dapat mengalokasikan dana tambahan untuk kegiatan litbang.

Wakil Presiden Gartner VP for Semiconductors & Electronics menyebutkan langkah pemerintah dalam memberikan insentif pajak telah menunjukkan adanya kesadaran betapa pentingnya memproduksi semikonduktor lokal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko