KOTA BANJARBARU

Genjot Penerimaan, Pemda Incar Pajak dari Sektor Kuliner

Dian Kurniati | Jumat, 12 Maret 2021 | 14:15 WIB
Genjot Penerimaan, Pemda Incar Pajak dari Sektor Kuliner

Ilustrasi. (DDTCNews)

BANJARBARU, DDTCNews – Pemkot Banjarbaru, Kalimantan Selatan ingin mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor kuliner lantaran realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan penerangan jalan umum (PJU) cenderung stagnan.

Sekretaris BPPRD Kota Banjarbaru Masrul mengatakan potensi usaha kuliner di wilayahnya masih meski terdampak pandemi Covid-19. Sebaliknya, penerimaan dari BPHTB dan pajak penerangan jalan umum justru stagnan.

"Kami berharap sektor kuliner ini bisa jadi salah satu tumpuan di luar sektor BPHTB dan PPJ yang cenderung flat," katanya, dikutip Jumat (12/3/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Masrul menuturkan penerimaan BPHTB dan PJU selama ini selalu menjadi andalan penerimaan pajak daerah Banjarbaru lantaran menyumbang penerimaan cukup besar. Meski begitu, pertumbuhannya tak begitu signifikan atau cenderung flat setiap tahun.

Sementara itu, sektor usaha seperti kuliner selalu tumbuh dengan pesat dan dapat menjadi sumber penerimaan yang potensial. Dia memperkirakan penerimaan pajak restoran akan meningkat seiring dengan pelonggaran PPKM dan dimulainya program vaksinasi.

Pemkot, lanjutnya, menargetkan penerimaan pajak restoran senilai Rp24 miliar tahun ini. Target itu naik 33,3% dari realisasi tahun lalu yang hanya Rp18 triliun.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Masrul menyebut target tersebut masih lebih kecil ketimbang perolehan pajak restoran pada situasi normal senilai Rp30 miliar. Meski demikian, target itu tergolong realistis dengan mempertimbangkan sektor usaha kuliner yang pulih secara perlahan.

"Tentunya sekarang para pengusaha kuliner sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru selama pandemi, begitupun pembeli juga terus memahami soal ini. Semoga kami bisa penuhi targetnya," ujarnya seperti dilansir kalsel.prokal.co.

Tahun ini, Pemkot Banjarbaru menargetkan penerimaan pajak daerah senilai Rp123 miliar. Hingga 10 Maret 2021, realisasi penerimaan daerah tercatat Rp23,5 miliar. Dari jumlah tersebut, pemkot meraup Rp3,7 miliar dari pajak restoran. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?