KABUPATEN SUKOHARJO

Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 Januari 2021 | 11:35 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, Kawasan Pusat Bisnis Bakal Disisir

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUKOHARJO, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah berencana untuk mengoptimalisasi penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dengan menyasar kawasan-kawasan bisnis yang tengah berkembang.

Kabid Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Sumini mengatakan pemkab telah menetapkan target PAD 2021 senilai Rp343,1 miliar. Jumlah uang yang harus dikumpulkan itu naik dari target tahun lalu sejumlah Rp235,2 miliar.

"Pemasukan dari sektor pajak daerah akan tetap kami optimalkan pada tahun ini. Sampai dengan saat ini, kami masih mengandalkan pajak daerah untuk mendongkrak PAD Sukoharjo," katanya dikutip Senin (25/1/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sumini menyampaikan penerimaan pajak daerah ditopang oleh tiga jenis pungutan yaitu pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBB-P2), pajak penerangan jalan (PPJ) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Dia memerinci realisasi PPJ pada 2020 mencapai Rp83 miliar. Lalu, setoran BPHTB senilai Rp88 miliar dan PBB-P2 sejumlah Rp32,5 miliar. Menurutnya, ketiga setoran dari jenis pajak tersebut akan terus dioptimalkan tahun ini.

Menurut Sumini, ketiga jenis pajak tersebut masih memiliki ruang untuk dioptimalisasi terutama dari pajak restoran dan hiburan. Apalagi, Kabupaten Sukoharjo saat ini juga memiliki pusat kegiatan bisnis yang tengah bertumbuh di kawasan Solo Baru.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

"Ada beberapa pajak daerah lainnya seperti pajak reklame, restoran, hingga tempat hiburan yang berpotensi menyumbang PAD. Ini kami optimalkan pada tahun ini," terangnya.

Untuk itu, Sumini meminta pelaku usaha dan masyarakat mendukung upaya optimalisasi penerimaan daerah. Menurutnya, pembangunan daerah dapat dipercepat apabila partisipasi masyarakat dalam membayar pajak meningkat.

"Kesadaran wajib pajak Sukoharjo cukup tinggi. Mereka selalu membayar pajak tepat waktu," tuturnya seperti dilansir solopos.com. (rig)

https://www.solopos.com/pasang-target-pad-tinggi-pemkab-sukoharjo-genjot-pajak-daerah-1103671

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?