KOTA PALEMBANG

Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Foto udara di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan berencana menambah jumlah alat perekam transaksi atau tapping box bernama e-Tax hingga mencapai 4.000 unit.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-Tax menjadi upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, e-Tax baru terpasang di 600 titik tempat usaha.

"Secara bertahap kami berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau e-Tax," katanya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Sulaiman optimistis pengumpulan pajak akan lebih optimal apabila perangkat e-Tax yang terpasang mencapai 4.000 titik. Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya tempat usaha yang beroperasi dan harus menyetorkan pajak di Palembang.

Menurutnya, pemasangan e-Tax dan aplikasinya akan memudahkan wajib pajak membuat laporan omzet dan menghitung besaran pajak yang disetorkan. Pemkot juga diuntungkan karena akurasi data penerimaan wajib pajak dan pengawasan pelaporannya makin baik.

BPPD telah memetakan lokasi pemasangan e-Tax dengan menyambungkan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca Juga:
Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Dengan sistem tersebut , BPPD akan mengetahui kafe dan restoran yang perlu dipasang tapping box karena izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Saat ini, lanjut Sulaiman, BPPD terus menggencarkan sosialisasi mengenai rencana pemasangan e-Tax kepada pelaku usaha. Dia berharap e-Tax bisa segera terpasang di semua tempat usaha kafe dan restoran.

"Dengan adanya perangkat tersebut, diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi PAD," ujarnya seperti dilansir koransn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6