KOTA PALEMBANG

Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Foto udara di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan berencana menambah jumlah alat perekam transaksi atau tapping box bernama e-Tax hingga mencapai 4.000 unit.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-Tax menjadi upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, e-Tax baru terpasang di 600 titik tempat usaha.

"Secara bertahap kami berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau e-Tax," katanya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sulaiman optimistis pengumpulan pajak akan lebih optimal apabila perangkat e-Tax yang terpasang mencapai 4.000 titik. Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya tempat usaha yang beroperasi dan harus menyetorkan pajak di Palembang.

Menurutnya, pemasangan e-Tax dan aplikasinya akan memudahkan wajib pajak membuat laporan omzet dan menghitung besaran pajak yang disetorkan. Pemkot juga diuntungkan karena akurasi data penerimaan wajib pajak dan pengawasan pelaporannya makin baik.

BPPD telah memetakan lokasi pemasangan e-Tax dengan menyambungkan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Dengan sistem tersebut , BPPD akan mengetahui kafe dan restoran yang perlu dipasang tapping box karena izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Saat ini, lanjut Sulaiman, BPPD terus menggencarkan sosialisasi mengenai rencana pemasangan e-Tax kepada pelaku usaha. Dia berharap e-Tax bisa segera terpasang di semua tempat usaha kafe dan restoran.

"Dengan adanya perangkat tersebut, diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi PAD," ujarnya seperti dilansir koransn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?