KOTA PALEMBANG

Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Muhamad Wildan | Kamis, 05 Agustus 2021 | 10:30 WIB
Genjot Penerimaan Pajak, e-Tax Bakal Dipasang di 4.000 Tempat Usaha

Foto udara di Bundaran Air Mancur (BAM) Masjid Agung Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/7/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.

PALEMBANG, DDTCNews – Pemkot Palembang, Sumatera Selatan berencana menambah jumlah alat perekam transaksi atau tapping box bernama e-Tax hingga mencapai 4.000 unit.

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan pemasangan e-Tax menjadi upaya pemkot dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Hingga saat ini, e-Tax baru terpasang di 600 titik tempat usaha.

"Secara bertahap kami berupaya menambah perangkat pajak elektronik atau e-Tax," katanya, dikutip Kamis (5/8/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sulaiman optimistis pengumpulan pajak akan lebih optimal apabila perangkat e-Tax yang terpasang mencapai 4.000 titik. Hal ini juga mempertimbangkan banyaknya tempat usaha yang beroperasi dan harus menyetorkan pajak di Palembang.

Menurutnya, pemasangan e-Tax dan aplikasinya akan memudahkan wajib pajak membuat laporan omzet dan menghitung besaran pajak yang disetorkan. Pemkot juga diuntungkan karena akurasi data penerimaan wajib pajak dan pengawasan pelaporannya makin baik.

BPPD telah memetakan lokasi pemasangan e-Tax dengan menyambungkan sistem dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dengan sistem tersebut , BPPD akan mengetahui kafe dan restoran yang perlu dipasang tapping box karena izin DPM-PTSP baru akan keluar jika pelaku usaha sudah membuat nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).

Saat ini, lanjut Sulaiman, BPPD terus menggencarkan sosialisasi mengenai rencana pemasangan e-Tax kepada pelaku usaha. Dia berharap e-Tax bisa segera terpasang di semua tempat usaha kafe dan restoran.

"Dengan adanya perangkat tersebut, diharapkan pajak restoran dan kafe yang selama ini tidak tercatat, bisa dipungut menjadi PAD," ujarnya seperti dilansir koransn.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN