CHILI

Genjot Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Royalti Pertambangan Tembaga

Vallencia | Minggu, 10 Juli 2022 | 13:00 WIB
Genjot Penerimaan, Otoritas Ini Naikkan Royalti Pertambangan Tembaga

Pekerja fasilitas peleburan tembaga milik perusahaan negara Chile, Codelco, mengikuti aksi mogok nasional memprotes keputusan pemerintah dan perusahaan untuk menutup peleburan tersebut di Ventanas, Chile, pada Rabu (22/06/2022). (ANTARA FOTO/REUTERS/Rodrigo Garrido/aww/UYU)

SANTIAGO, DDTCNews – Pemerintah Chili berencana menaikkan royalti pertambangan tembaga dalam waktu dekat. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mendanai program dan reformasi sosial yang diusulkan pemerintah.

Menteri Keuangan Chili Mario Marcel mengatakan RUU perihal kenaikan royalti pertambangan tembaga tersebut akan segera diperkenalkan. Menurutnya, kebijakan ini dapat menaikkan kinerja penerimaan negara, khususnya di sektor pertambangan.

“Artinya ada peningkatan setoran dari royalti dan peningkatan partisipasi negara dalam penerimaan pertambangan,” tuturnya seperti dilansir kitco.com, dikutip pada Minggu (10/7/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Sejauh ini, Chili merupakan produsen tembaga terbesar di dunia berdasarkan kapasitas produksinya. Chili menjadi rumah bagi raksasa tembaga global seperti Codelco, BHP, Anglo American Glencore, dan Antofagasta.

Melihat potensi tersebut, pemerintah akan menaikkan royalti pertambangan tembaga sehingga setoran dapat bertambah. Dengan adanya RUU tersebut, pemerintah berharap penerimaan bisa meningkat 4,1% dari PDB dalam kurun waktu empat tahun.

Namun, tak semua perusahaan tembaga akan mengalami kenaikan royalti. Rencananya, kenaikan tarif tersebut hanya akan diberlakukan untuk perusahaan pertambangan yang memproduksi tembaga paling sedikit 50.000 ton per tahun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Menurut Marcel, batasan ini diperlukan untuk memastikan sektor pertambangan memiliki pendapatan yang cukup dalam memacu iklim investasi. Selain itu, terdapat dua komponen rencana penetapan tarif royalti yang akan diberlakukan.

Pertama, pungutan pajak (ad valorem) antara 1% hingga 2% bagi perusahaan yang memproduksi tembaga halus paling sedikit 50.000 ton hingga 200.000 ton per tahun. Kedua, pungutan pajak antara 1% hingga 4% bagi perusahaan yang memproduksi lebih dari 200.000 ton per tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN