PALEMBANG, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan mengoptimalkan sistem online. Lemahnya sistem komputerisasi diklaim sebagai penyebab melesetnya penerimaan PKB dan BBNKB tahun 2015 lalu.
Kepala Dispenda Provinsi Sumsel Muslim mengatakan data dan informasi yang terekam dalam sistem komputerisasi yang lama tidak akurat lantaran sistem tidak bisa mendeteksi mana wajib pajak (WP) yang dikenai tarif progresif, mana yang tidak.
“Saat ini penyempurnaan sistem masih diupayakan. 1 Juli mendatang, semuanya diharapkan bisa tuntas termasuk penggarapan sistem online. Kalau sistem online sudah berjalan, masalah pemindaian WP akan teratasi, penerimaan akan meningkat” ujar Muslim, Senin (21/6).
Dispenda menargetkan penerimaan PKB tahun 2015 sebesar Rp775 miliar, tetapi realisasi penerimaan yang dikumpulkan sekitar Rp765 miliar. Pada saat itu Dispenda menyatakan meski realisasi PKB tidak bisa memenuhi target, namun perolehan PKB di 2015 lebih besar dibandingkan 2014.
Muslim menambahkan setelah sistem berjalan dengan baik dirinya akan menagih kekurangan pajak WP yang seharusnya dikenai tarif progresif sepanjang belum ada proses ganti kepemilikan. Pasalnya tahun lalu WP ini belum membayar PKB sesuai dengan tarif progresif.
Dengan sistem online, WP tidak bisa lagi menghindari kewajiban membayar PKB dengan alasan jauhnya lokasi pembayaran PKB. Kondisi perekonomian Sumsel yang tidak stabil juga dituding sebagai penyebab rendahnya penerimaan BBNKB tahun lalu.
Sebagaimana dikutip sripoku.com, harga beberapa komoditas andalan Sumsel seperti karet, sawit dan batubara yang terus merosot mengakibatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor berkurang, imbasnya penerimaan BBNKB juga menurun. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.