PROVINSI SUMATERA SELATAN

Genjot Penerimaan dengan Sistem Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Juni 2016 | 13:24 WIB
Genjot Penerimaan dengan Sistem Online

PALEMBANG, DDTCNews — Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan menggenjot penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dengan mengoptimalkan sistem online. Lemahnya sistem komputerisasi diklaim sebagai penyebab melesetnya penerimaan PKB dan BBNKB tahun 2015 lalu.

Kepala Dispenda Provinsi Sumsel Muslim mengatakan data dan informasi yang terekam dalam sistem komputerisasi yang lama tidak akurat lantaran sistem tidak bisa mendeteksi mana wajib pajak (WP) yang dikenai tarif progresif, mana yang tidak.

“Saat ini penyempurnaan sistem masih diupayakan. 1 Juli mendatang, semuanya diharapkan bisa tuntas termasuk penggarapan sistem online. Kalau sistem online sudah berjalan, masalah pemindaian WP akan teratasi, penerimaan akan meningkat” ujar Muslim, Senin (21/6).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Dispenda menargetkan penerimaan PKB tahun 2015 sebesar Rp775 miliar, tetapi realisasi penerimaan yang dikumpulkan sekitar Rp765 miliar. Pada saat itu Dispenda menyatakan meski realisasi PKB tidak bisa memenuhi target, namun perolehan PKB di 2015 lebih besar dibandingkan 2014.

Muslim menambahkan setelah sistem berjalan dengan baik dirinya akan menagih kekurangan pajak WP yang seharusnya dikenai tarif progresif sepanjang belum ada proses ganti kepemilikan. Pasalnya tahun lalu WP ini belum membayar PKB sesuai dengan tarif progresif.

Dengan sistem online, WP tidak bisa lagi menghindari kewajiban membayar PKB dengan alasan jauhnya lokasi pembayaran PKB. Kondisi perekonomian Sumsel yang tidak stabil juga dituding sebagai penyebab rendahnya penerimaan BBNKB tahun lalu.

Sebagaimana dikutip sripoku.com, harga beberapa komoditas andalan Sumsel seperti karet, sawit dan batubara yang terus merosot mengakibatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan bermotor berkurang, imbasnya penerimaan BBNKB juga menurun. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN