SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 September 2023 | 09:00 WIB
Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tentu perlu diikuti dengan sumber pendanaan yang mencukupi pula. Jika tidak, konsekuensinya adalah program pembangunan yang mandek.

Pemerintah punya 2 opsi sederhana, mengejar sumber pendapatan negara atau memangkas belanja. Opsi kedua sepertinya lebih sulit dilakukan lantaran belanja untuk pembangunan diperlukan Indonesia demi menyandang status negara maju pada masa depan.

Untuk opsi pertama, optimalisasi pendapatan negara bisa dilakukan melalui beberapa upaya. Salah satunya ialah meningkatkan penerimaan, bisa dari pajak atau non-pajak. Sejauh ini, penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara.

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, terdapat 3 sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Sepanjang periode 2018-2022, kontribusi penerimaan perpajakan—terdiri atas pajak dalam negeri, cukai, bea keluar, dan bea masuk—terhadap total pendapatan negara dan hibah relatif tidak berubah, yaitu pada kisaran 77-78% setiap tahun.

Jika dipecah lagi, sumbangan pajak dalam negeri terhadap total pendapatan negara sekitar 65-67% setiap tahun, cukai sekitar 8-10% setiap tahun, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) sekitar 2-3% setiap tahun.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sementara itu, tren kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara pada kisaran 21-22% setiap tahun. Sisanya, hibah menyumbang sekitar 0,2-1%. Bisa disimpulkan, pendapatan negara kita masih sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Meski demikian, pemerintah sesungguhnya melakukan berbagai upaya dalam mengerek penerimaan non-pajak. Misal, mengoptimalkan PNBP. Pemerintah baru-baru ini merilis PMK No. 58/2023 sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PNBP.

Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam PMK 58/2023 antara lain perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan instansi pengelola PNBP. Harapannya, perbaikan ini membuat penyelesaian piutang PNBP menjadi lebih maksimal.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Optimalisasi PNBP juga dilakukan dengan cara menerapkan automatic blocking system (ABS) guna meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi ABS ini dinilai dapat menciptakan efek jera terhadap wajib payar yang tidak patuh.

Selain PNBP, pemerintah juga berencana mengoptimalkan penerimaan cukai dengan cara menambah objek barang kena cukai (BKC). Simak Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Tentu, masih banyak lagi upaya pemerintah dalam meningkatkan pundi-pundi pendapatan negara. Lantas, bagaimana pandangan publik terkait dengan hal tersebut? Apakah sepakat pendapatan negara selain pajak perlu dioptimalkan?

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Nah, DDTCNews mengajak publik untuk memberikan pandangannya dengan mengisi Survei Pajak dan Politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP