Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tentu perlu diikuti dengan sumber pendanaan yang mencukupi pula. Jika tidak, konsekuensinya adalah program pembangunan yang mandek.
Pemerintah punya 2 opsi sederhana, mengejar sumber pendapatan negara atau memangkas belanja. Opsi kedua sepertinya lebih sulit dilakukan lantaran belanja untuk pembangunan diperlukan Indonesia demi menyandang status negara maju pada masa depan.
Untuk opsi pertama, optimalisasi pendapatan negara bisa dilakukan melalui beberapa upaya. Salah satunya ialah meningkatkan penerimaan, bisa dari pajak atau non-pajak. Sejauh ini, penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, terdapat 3 sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Sepanjang periode 2018-2022, kontribusi penerimaan perpajakan—terdiri atas pajak dalam negeri, cukai, bea keluar, dan bea masuk—terhadap total pendapatan negara dan hibah relatif tidak berubah, yaitu pada kisaran 77-78% setiap tahun.
Jika dipecah lagi, sumbangan pajak dalam negeri terhadap total pendapatan negara sekitar 65-67% setiap tahun, cukai sekitar 8-10% setiap tahun, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) sekitar 2-3% setiap tahun.
Sementara itu, tren kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara pada kisaran 21-22% setiap tahun. Sisanya, hibah menyumbang sekitar 0,2-1%. Bisa disimpulkan, pendapatan negara kita masih sangat bergantung pada penerimaan pajak.
Meski demikian, pemerintah sesungguhnya melakukan berbagai upaya dalam mengerek penerimaan non-pajak. Misal, mengoptimalkan PNBP. Pemerintah baru-baru ini merilis PMK No. 58/2023 sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PNBP.
Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam PMK 58/2023 antara lain perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan instansi pengelola PNBP. Harapannya, perbaikan ini membuat penyelesaian piutang PNBP menjadi lebih maksimal.
Optimalisasi PNBP juga dilakukan dengan cara menerapkan automatic blocking system (ABS) guna meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi ABS ini dinilai dapat menciptakan efek jera terhadap wajib payar yang tidak patuh.
Selain PNBP, pemerintah juga berencana mengoptimalkan penerimaan cukai dengan cara menambah objek barang kena cukai (BKC). Simak Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis
Tentu, masih banyak lagi upaya pemerintah dalam meningkatkan pundi-pundi pendapatan negara. Lantas, bagaimana pandangan publik terkait dengan hal tersebut? Apakah sepakat pendapatan negara selain pajak perlu dioptimalkan?
Nah, DDTCNews mengajak publik untuk memberikan pandangannya dengan mengisi Survei Pajak dan Politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).
Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.
Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.
DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.
Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.