SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 September 2023 | 09:00 WIB
Genjot Pendapatan Negara, Perlukah Pajak Diprioritaskan? Isi Surveinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kebutuhan pembangunan yang terus meningkat tentu perlu diikuti dengan sumber pendanaan yang mencukupi pula. Jika tidak, konsekuensinya adalah program pembangunan yang mandek.

Pemerintah punya 2 opsi sederhana, mengejar sumber pendapatan negara atau memangkas belanja. Opsi kedua sepertinya lebih sulit dilakukan lantaran belanja untuk pembangunan diperlukan Indonesia demi menyandang status negara maju pada masa depan.

Untuk opsi pertama, optimalisasi pendapatan negara bisa dilakukan melalui beberapa upaya. Salah satunya ialah meningkatkan penerimaan, bisa dari pajak atau non-pajak. Sejauh ini, penerimaan pajak masih menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022, terdapat 3 sumber utama pendapatan negara, yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.

Sepanjang periode 2018-2022, kontribusi penerimaan perpajakan—terdiri atas pajak dalam negeri, cukai, bea keluar, dan bea masuk—terhadap total pendapatan negara dan hibah relatif tidak berubah, yaitu pada kisaran 77-78% setiap tahun.

Jika dipecah lagi, sumbangan pajak dalam negeri terhadap total pendapatan negara sekitar 65-67% setiap tahun, cukai sekitar 8-10% setiap tahun, dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar) sekitar 2-3% setiap tahun.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sementara itu, tren kontribusi PNBP terhadap pendapatan negara pada kisaran 21-22% setiap tahun. Sisanya, hibah menyumbang sekitar 0,2-1%. Bisa disimpulkan, pendapatan negara kita masih sangat bergantung pada penerimaan pajak.

Meski demikian, pemerintah sesungguhnya melakukan berbagai upaya dalam mengerek penerimaan non-pajak. Misal, mengoptimalkan PNBP. Pemerintah baru-baru ini merilis PMK No. 58/2023 sebagai salah satu upaya mengoptimalkan PNBP.

Terdapat beberapa hal penting yang diatur dalam PMK 58/2023 antara lain perbaikan mekanisme verifikasi dan monitoring PNBP yang dilakukan instansi pengelola PNBP. Harapannya, perbaikan ini membuat penyelesaian piutang PNBP menjadi lebih maksimal.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Optimalisasi PNBP juga dilakukan dengan cara menerapkan automatic blocking system (ABS) guna meningkatkan kepatuhan wajib bayar dalam memenuhi kewajibannya. Implementasi ABS ini dinilai dapat menciptakan efek jera terhadap wajib payar yang tidak patuh.

Selain PNBP, pemerintah juga berencana mengoptimalkan penerimaan cukai dengan cara menambah objek barang kena cukai (BKC). Simak Wah! Pengenaan Cukai Plastik Bakal Lebih Menantang dari Minuman Manis

Tentu, masih banyak lagi upaya pemerintah dalam meningkatkan pundi-pundi pendapatan negara. Lantas, bagaimana pandangan publik terkait dengan hal tersebut? Apakah sepakat pendapatan negara selain pajak perlu dioptimalkan?

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Nah, DDTCNews mengajak publik untuk memberikan pandangannya dengan mengisi Survei Pajak dan Politik. Survei yang menjadi bagian dari program Pakpol DDTCNews ini diselenggarakan dalam bentuk kuesioner online dengan 37 pertanyaan (terbagi menjadi 5 section).

Untuk mengisi kuesioner online survei pajak dan politik DDTCNews, silakan untuk mengakses bit.ly/SurveiPakpolDDTCNews. Adapun survei pajak dan politik ini akan ditutup pada 4 Oktober 2023 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan bisa memberikan jawaban yang jujur serta berdasarkan pada pandangan pribadi masing-masing. Identitas responden juga akan dijamin kerahasiaannya untuk memastikan keamanan dan akurasi hasil survei.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

DDTCNews akan memberikan hadiah uang tunai dengan total senilai Rp10 juta untuk 40 responden terpilih (masing-masing senilai Rp250.000). Pajak hadiah ditanggung pemenang.

Jangan lewatkan kesempatan untuk memberikan pandangan Anda yang berharga melalui survei ini. Sekitar 10-15 menit waktu yang Anda luangkan untuk mengisi survei ini berpotensi menentukan agenda perpajakan pada masa mendatang. Suaramu, Pajakmu! (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja