KABUPATEN BERAU

Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:10 WIB
Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupatean Berau akan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah mengatakan hal itu dilakukan untuk memaksimalkan sektor pendapatan dari penarikan pajak daerah, khususnya dari pajak bumi dan bangunan (PBB)

Salah satunya, dengan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

“Selama ini PBB untuk tempat-tempat usaha itu sama dengan rumah tinggal biasa. Nilainya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja,” kata Maulidiyah saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/8).

Maulidiyah mengatakan Bapenda Berau telah menetapkan 11 bangunan menjadi objek pajak khusus sesuai kriteria yang telah ditentukan. "Nanti kalau jadi objek khusus, akan ada hitungan khususnya untuk menetapkan berapa nilai pajak yang harus mereka bayar,” sambungnya.

Dia mencontohkan besaran PBB Hotel Palmy Exclusive yang sebelumnya hanya sekitar Rp500 ribu per tahun, sekarang mencapai Rp43 juta per tahun. "Sekarang kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak, tidak bisa cepat karena keterbatasan personel,” jelasnya.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Tak hanya itu, upaya lain untuk meningkatkan PAD dengan merencanakan penarikan pajak sarang burung walet rumahan yang selama ini disebutnya luput dari penarikan.

Namun untuk melakukan pungutan pajak sarang burung walet rumahan, Maulidiyah mengatakan Bapenda masih menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati sekaligus melakukan pendataan sarang walet rumahan di Bumi Batiwakkal.

“Jujur saja ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, tapi kita tidak bisa apa-apa juga karena memang mereka belum ada izin, jadi belum bisa ditarik pajaknya. Tapi kalau sekarang sudah diproses izinnya di BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jadi nanti jadi objek pajak juga,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci