KABUPATEN BERAU

Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:10 WIB
Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupatean Berau akan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah mengatakan hal itu dilakukan untuk memaksimalkan sektor pendapatan dari penarikan pajak daerah, khususnya dari pajak bumi dan bangunan (PBB)

Salah satunya, dengan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

“Selama ini PBB untuk tempat-tempat usaha itu sama dengan rumah tinggal biasa. Nilainya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja,” kata Maulidiyah saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/8).

Maulidiyah mengatakan Bapenda Berau telah menetapkan 11 bangunan menjadi objek pajak khusus sesuai kriteria yang telah ditentukan. "Nanti kalau jadi objek khusus, akan ada hitungan khususnya untuk menetapkan berapa nilai pajak yang harus mereka bayar,” sambungnya.

Dia mencontohkan besaran PBB Hotel Palmy Exclusive yang sebelumnya hanya sekitar Rp500 ribu per tahun, sekarang mencapai Rp43 juta per tahun. "Sekarang kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak, tidak bisa cepat karena keterbatasan personel,” jelasnya.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Tak hanya itu, upaya lain untuk meningkatkan PAD dengan merencanakan penarikan pajak sarang burung walet rumahan yang selama ini disebutnya luput dari penarikan.

Namun untuk melakukan pungutan pajak sarang burung walet rumahan, Maulidiyah mengatakan Bapenda masih menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati sekaligus melakukan pendataan sarang walet rumahan di Bumi Batiwakkal.

“Jujur saja ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, tapi kita tidak bisa apa-apa juga karena memang mereka belum ada izin, jadi belum bisa ditarik pajaknya. Tapi kalau sekarang sudah diproses izinnya di BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jadi nanti jadi objek pajak juga,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini