KABUPATEN BERAU

Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 24 Agustus 2017 | 11:10 WIB
Genjot PBB, 11 Jenis Objek Pajak Khusus Ditetapkan

TANJUNG REDEB, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupatean Berau akan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau Maulidiyah mengatakan hal itu dilakukan untuk memaksimalkan sektor pendapatan dari penarikan pajak daerah, khususnya dari pajak bumi dan bangunan (PBB)

Salah satunya, dengan menetapkan objek pajak khusus pada bangunan yang difungsikan sebagai tempat usaha, seperti rumah makan, hotel, pabrik, gudang, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan lainnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Selama ini PBB untuk tempat-tempat usaha itu sama dengan rumah tinggal biasa. Nilainya ditentukan berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) saja,” kata Maulidiyah saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (22/8).

Maulidiyah mengatakan Bapenda Berau telah menetapkan 11 bangunan menjadi objek pajak khusus sesuai kriteria yang telah ditentukan. "Nanti kalau jadi objek khusus, akan ada hitungan khususnya untuk menetapkan berapa nilai pajak yang harus mereka bayar,” sambungnya.

Dia mencontohkan besaran PBB Hotel Palmy Exclusive yang sebelumnya hanya sekitar Rp500 ribu per tahun, sekarang mencapai Rp43 juta per tahun. "Sekarang kami masih melakukan pendataan terhadap seluruh objek pajak, tidak bisa cepat karena keterbatasan personel,” jelasnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Tak hanya itu, upaya lain untuk meningkatkan PAD dengan merencanakan penarikan pajak sarang burung walet rumahan yang selama ini disebutnya luput dari penarikan.

Namun untuk melakukan pungutan pajak sarang burung walet rumahan, Maulidiyah mengatakan Bapenda masih menunggu ditetapkannya Peraturan Bupati sekaligus melakukan pendataan sarang walet rumahan di Bumi Batiwakkal.

“Jujur saja ini sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan, tapi kita tidak bisa apa-apa juga karena memang mereka belum ada izin, jadi belum bisa ditarik pajaknya. Tapi kalau sekarang sudah diproses izinnya di BPMPTSP (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Jadi nanti jadi objek pajak juga,” pungkasnya.


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN