PENEGAKAN HUKUM

Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Oktober 2017 | 17:01 WIB
Genjot Pajak, Tindakan Gijzeling Tetap Berjalan

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas pajak tetap melakukan penyanderaan atau gijzeling kepada wajib pajak yang masih sulit untuk diajak patuh. Gijzeling dilakukan dalam rangka membantu mengamankan penerimaan pajak yang sejauh ini masih kurang sekitar Rp500 triliun.

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan gijzeling terhadap wajib pajak bandel mampu meningkatkan penerimaan pajak, khususnya kepada wajib pajak yang memilih untuk membayar utang pajaknya dibandingkan harus menjalani kurungan di Lapas.

Gijzeling akan dilakukan terus-menerus. Law enforcement yang tetap dijalankan ya gijzeling itu. Silahkan konfirmasi ke lembaga permasyarakatan untuk mengetahui adanya gijzeling yang kami lakukan,” ujarnya di kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, baru-baru ini.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sayangnya, Ken tidak menyebut berapa nilai pajak yang bisa diraup melalui gijzeling yang setiap hari dilakukan oleh otoritas pajak. Namun upaya law enforcement itu pun menjadi pilihan terakhir yang bisa dilakukan oleh otoritas pajak kepada wajib pajak bandel.

Pasalnya, otoritas pajak memberikan imbauan awal kepada wajib pajak bandel untuk melunasi utang pajaknya. Kemudian wajib pajak tersebut pun juga dikirimkan surat resmi berupa peringatan akan berlakunya sanksi yang lebih berat jika tidak mengikuti peraturan pajak yang berlaku.

Pada akhirnya, otoritas pajak harus melakukan gijzeling kepada wajib pajak bandel yang tetap alot untuk mengikuti peraturan pajak. Wajib pajak pun terpaksa harus menjalani hukuman kurungan disertai keringanan berupa pelunasan pajak terutang.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Jika pajak terutang tidak bisa dilunasi selama kurungan tahap pertama, maka wajib pajak akan menjalani tambahan waktu kurungan yang sudah ditentukan dalam perundang-undangan. Meski begitu, otoritas pajak sangat mengharapkan seluruh wajib pajak semakin patuh.

Meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus dapat mendorong penerimaan pajak dalam rangka mengimbangi lebih besarnya anggaran belanja yang dipatok dalam APBN. Terlebih, tax ratio Indonesia masih berada pada kisaran 10%-11% yang cukup rendah.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra