BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggeret wajib pajak ke ranah hukum jika menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Upaya itu dinilai mampu memberikan efek jera kepada para pengunggak PBB-P2.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan penyeretan wajib pajak ke ranah hukum menjadi langkah terakhir yang bisa diterapkan oleh Pemda. Namun, BPPRD akan mengajak wajib pajak bertindak kooperatif sebelum menyeret ke ranah hukum.
“Berdasarkan perundang-undangan, penunggak PBB-P2 bisa dibawa ke ranah hukum yang tersangkut pada tindak pidana. Kami pun harus bekerja sama dengan Lurah atau Camat untuk bisa mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya dari sektor PBB-P2,” tuturnya di Bandar Lampung, Selasa (7/11).
Wajib pajak bisa diancam sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali lipat dari nilai pajak terutang baik yang tidak dibayar maupun kurang dibayar. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung nomor 9 tahun 2015 pada pasal 174 ayat 1.
Adapun pada pasal 174 ayat 2 Perwali 9/2015, wajib pajak bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 32 tahun atau denda paling banyak 4 kali lipat dari nilai pajak terutang, baik tidak dibayar maupun kurang dibayar.
Di samping itu, Yanwardi menjelaskan Pemkot Bandar Lampung juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam mengejar penerimaan dari PBB-P2. Meski belum terlihat signifikan, dampak dari kerja sama tersebut secara perlahan mulai mendorong penerimaan daerah dari tunggakan PBB-P2.
Kerja sama dengan Kejari itu telah menarik tunggakan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar, sebagian tunggakan itu berasal dari wajib pajak perusahaan yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan Kejari Bandar Lampung, ada perusahaan yang menunggak PBB-P2 hingga Rp500 juta. Meski tak ada target khusus, sambung dia, Kejari terus menagih piutang tersebut. Dalam catatannya, beberapa perusahaan menunggak sejak 2014 silam.
Selain itu, mengutip data dari radarlampung.co.id, kerja sama Pemkot Bandar Lampung dengan Kejari juga sebagai bentuk mendorong realisasi PAD dari sektor PBB-P2. Tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2017 baru terserap Rp66,42 miliar atau 58,5% dan sisa tunggakan masih Rp47,05 miliar. Sementara tenggat penyetoran PBB-P2 Bandar Lampung sudah berakhir pada 1 November 2017 lalu. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.