KOTA BANDAR LAMPUNG

Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 18:09 WIB
Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggeret wajib pajak ke ranah hukum jika menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Upaya itu dinilai mampu memberikan efek jera kepada para pengunggak PBB-P2.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan penyeretan wajib pajak ke ranah hukum menjadi langkah terakhir yang bisa diterapkan oleh Pemda. Namun, BPPRD akan mengajak wajib pajak bertindak kooperatif sebelum menyeret ke ranah hukum.

“Berdasarkan perundang-undangan, penunggak PBB-P2 bisa dibawa ke ranah hukum yang tersangkut pada tindak pidana. Kami pun harus bekerja sama dengan Lurah atau Camat untuk bisa mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya dari sektor PBB-P2,” tuturnya di Bandar Lampung, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Wajib pajak bisa diancam sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali lipat dari nilai pajak terutang baik yang tidak dibayar maupun kurang dibayar. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung nomor 9 tahun 2015 pada pasal 174 ayat 1.

Adapun pada pasal 174 ayat 2 Perwali 9/2015, wajib pajak bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 32 tahun atau denda paling banyak 4 kali lipat dari nilai pajak terutang, baik tidak dibayar maupun kurang dibayar.

Di samping itu, Yanwardi menjelaskan Pemkot Bandar Lampung juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam mengejar penerimaan dari PBB-P2. Meski belum terlihat signifikan, dampak dari kerja sama tersebut secara perlahan mulai mendorong penerimaan daerah dari tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Kerja sama dengan Kejari itu telah menarik tunggakan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar, sebagian tunggakan itu berasal dari wajib pajak perusahaan yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan Kejari Bandar Lampung, ada perusahaan yang menunggak PBB-P2 hingga Rp500 juta. Meski tak ada target khusus, sambung dia, Kejari terus menagih piutang tersebut. Dalam catatannya, beberapa perusahaan menunggak sejak 2014 silam.

Selain itu, mengutip data dari radarlampung.co.id, kerja sama Pemkot Bandar Lampung dengan Kejari juga sebagai bentuk mendorong realisasi PAD dari sektor PBB-P2. Tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2017 baru terserap Rp66,42 miliar atau 58,5% dan sisa tunggakan masih Rp47,05 miliar. Sementara tenggat penyetoran PBB-P2 Bandar Lampung sudah berakhir pada 1 November 2017 lalu. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja