KOTA BANDAR LAMPUNG

Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 18:09 WIB
Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggeret wajib pajak ke ranah hukum jika menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Upaya itu dinilai mampu memberikan efek jera kepada para pengunggak PBB-P2.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan penyeretan wajib pajak ke ranah hukum menjadi langkah terakhir yang bisa diterapkan oleh Pemda. Namun, BPPRD akan mengajak wajib pajak bertindak kooperatif sebelum menyeret ke ranah hukum.

“Berdasarkan perundang-undangan, penunggak PBB-P2 bisa dibawa ke ranah hukum yang tersangkut pada tindak pidana. Kami pun harus bekerja sama dengan Lurah atau Camat untuk bisa mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya dari sektor PBB-P2,” tuturnya di Bandar Lampung, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Wajib pajak bisa diancam sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali lipat dari nilai pajak terutang baik yang tidak dibayar maupun kurang dibayar. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung nomor 9 tahun 2015 pada pasal 174 ayat 1.

Adapun pada pasal 174 ayat 2 Perwali 9/2015, wajib pajak bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 32 tahun atau denda paling banyak 4 kali lipat dari nilai pajak terutang, baik tidak dibayar maupun kurang dibayar.

Di samping itu, Yanwardi menjelaskan Pemkot Bandar Lampung juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam mengejar penerimaan dari PBB-P2. Meski belum terlihat signifikan, dampak dari kerja sama tersebut secara perlahan mulai mendorong penerimaan daerah dari tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kerja sama dengan Kejari itu telah menarik tunggakan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar, sebagian tunggakan itu berasal dari wajib pajak perusahaan yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan Kejari Bandar Lampung, ada perusahaan yang menunggak PBB-P2 hingga Rp500 juta. Meski tak ada target khusus, sambung dia, Kejari terus menagih piutang tersebut. Dalam catatannya, beberapa perusahaan menunggak sejak 2014 silam.

Selain itu, mengutip data dari radarlampung.co.id, kerja sama Pemkot Bandar Lampung dengan Kejari juga sebagai bentuk mendorong realisasi PAD dari sektor PBB-P2. Tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2017 baru terserap Rp66,42 miliar atau 58,5% dan sisa tunggakan masih Rp47,05 miliar. Sementara tenggat penyetoran PBB-P2 Bandar Lampung sudah berakhir pada 1 November 2017 lalu. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?