KOTA BANDAR LAMPUNG

Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 November 2017 | 18:09 WIB
Genjot PAD, Pemkot Siap Kejar Penunggak PBB-P2

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Kota Bandar Lampung akan menggeret wajib pajak ke ranah hukum jika menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2). Upaya itu dinilai mampu memberikan efek jera kepada para pengunggak PBB-P2.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung Yanwardi mengatakan penyeretan wajib pajak ke ranah hukum menjadi langkah terakhir yang bisa diterapkan oleh Pemda. Namun, BPPRD akan mengajak wajib pajak bertindak kooperatif sebelum menyeret ke ranah hukum.

“Berdasarkan perundang-undangan, penunggak PBB-P2 bisa dibawa ke ranah hukum yang tersangkut pada tindak pidana. Kami pun harus bekerja sama dengan Lurah atau Camat untuk bisa mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang salah satunya dari sektor PBB-P2,” tuturnya di Bandar Lampung, Selasa (7/11).

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Wajib pajak bisa diancam sanksi pidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali lipat dari nilai pajak terutang baik yang tidak dibayar maupun kurang dibayar. Sanksi tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Wali Kota Bandar Lampung nomor 9 tahun 2015 pada pasal 174 ayat 1.

Adapun pada pasal 174 ayat 2 Perwali 9/2015, wajib pajak bisa dipidana dengan kurungan penjara paling lama 32 tahun atau denda paling banyak 4 kali lipat dari nilai pajak terutang, baik tidak dibayar maupun kurang dibayar.

Di samping itu, Yanwardi menjelaskan Pemkot Bandar Lampung juga telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri dalam mengejar penerimaan dari PBB-P2. Meski belum terlihat signifikan, dampak dari kerja sama tersebut secara perlahan mulai mendorong penerimaan daerah dari tunggakan PBB-P2.

Baca Juga:
Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Kerja sama dengan Kejari itu telah menarik tunggakan PBB-P2 sebesar Rp1,5 miliar, sebagian tunggakan itu berasal dari wajib pajak perusahaan yang cukup tinggi. Berdasarkan catatan Kejari Bandar Lampung, ada perusahaan yang menunggak PBB-P2 hingga Rp500 juta. Meski tak ada target khusus, sambung dia, Kejari terus menagih piutang tersebut. Dalam catatannya, beberapa perusahaan menunggak sejak 2014 silam.

Selain itu, mengutip data dari radarlampung.co.id, kerja sama Pemkot Bandar Lampung dengan Kejari juga sebagai bentuk mendorong realisasi PAD dari sektor PBB-P2. Tunggakan PBB-P2 hingga Oktober 2017 baru terserap Rp66,42 miliar atau 58,5% dan sisa tunggakan masih Rp47,05 miliar. Sementara tenggat penyetoran PBB-P2 Bandar Lampung sudah berakhir pada 1 November 2017 lalu. (Amu)



Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini