KONSULTAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 08:56 WIB
Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliance).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajib pajak di Indonesia akan semakin banyak.

"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya di Kantor IKPI, Rabu (28/2).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Selain itu, orang nomor satu di Ditjen Pajak itu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah pihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiatan inti seperti sosialisasi aturan perpajakan.

"Jadi MoU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Jadi jika ada program dari kedua belah pihak seperti kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadi ini diformalkan saja sebagai landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermitra," ungkapnya.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi asimetri informasi di masyarakat terkait aturan pajak. Oleh karena itu diharapkan kerja sama ini bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk lima tahun ini terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya