KONSULTAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 08:56 WIB
Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliance).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajib pajak di Indonesia akan semakin banyak.

"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya di Kantor IKPI, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Selain itu, orang nomor satu di Ditjen Pajak itu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah pihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiatan inti seperti sosialisasi aturan perpajakan.

"Jadi MoU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Jadi jika ada program dari kedua belah pihak seperti kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadi ini diformalkan saja sebagai landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermitra," ungkapnya.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi asimetri informasi di masyarakat terkait aturan pajak. Oleh karena itu diharapkan kerja sama ini bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat.

Baca Juga:
HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk lima tahun ini terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja