KONSULTAN PAJAK

Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Maret 2018 | 08:56 WIB
Genjot Kepatuhan, Ditjen Pajak Teken MoU dengan IKPI

JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan melakukan kerja sama dengan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Kerja sama tersebut akan dilakukan dalam bentuk sosialisasi, edukasi dan peningkatan peran konsultan pajak untuk membangun budaya kepatuhan sukarela dalam urusan perpajakan (voluntary compliance).

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan peran konsultan pajak sangat sentral dalam pelayanan pajak. Pasalnya, dalam beberapa waktu ke depan jumlah wajib pajak di Indonesia akan semakin banyak.

"Peran konsultan pajak sangat membantu untuk berkontribusi dalam meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak untuk meningkatkan kepatuhan secara keseluruhan," katanya di Kantor IKPI, Rabu (28/2).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, orang nomor satu di Ditjen Pajak itu menerangkan bentuk kerja sama antara kedua belah pihak tersebut akan menyasar pada beberapa kegiatan inti seperti sosialisasi aturan perpajakan.

"Jadi MoU ini sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada wajib pajak. Jadi jika ada program dari kedua belah pihak seperti kebutuhan narasumber dalam aturan perpajakan jadi ini diformalkan saja sebagai landasan kerja sama karena sebelumnya sudah bermitra," ungkapnya.

Pasalnya, selama ini banyak terjadi asimetri informasi di masyarakat terkait aturan pajak. Oleh karena itu diharapkan kerja sama ini bisa memberi nilai tambah kepada masyarakat.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Jadi ujungnya adalah untuk melayani wajib pajak karena tidak mudah memahami perpajakan sehingga perlu konsultan pajak untuk membantu menjelaskan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan," tandas Robert.

Seperti yang diketahui, dalam kerja sama yang akan berlaku untuk lima tahun ini terdapat 8 poin penting yang menjadi acuan pelaksanaan kegiatan. Antara lain penyediaan narasumber untuk pendidikan formal, sosialisasi ketentuan perundang-undangan perpajakan, memberikan pelayanan informasi dan bimbingan perpajakan.

Kemudian Ditjen Pajak menjadi narasumber utama dalam kegiatan sosialisasi, kerja sama dalam meningkatkan kepatuhan sukarela, pembentukan forum komunikasi dan penunjukan penghubung antara kedua belah pihak. Serta terakhir mengadakan pertemuan rutin antara Ditjen Pajak dan IKPI. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan