KEPATUHAN PAJAK

Genjot Kepatuhan di Pekan Terakhir Pelaporan SPT, Ini Strategi DJP

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 24 April 2021 | 06:01 WIB
Genjot Kepatuhan di Pekan Terakhir Pelaporan SPT, Ini Strategi DJP

Seorang pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Ditjen Pajak mengungkapkan pada pekan terakhir penyampaian SPT badan ini ada dua strategi yang akan diterapkan untuk mendorong wajib pajak menyampaikan SPT. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong agar wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum tenggat pada 30 April 2021 melalui dua pendekatan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada pekan terakhir penyampaian SPT badan terdapat dua strategi yang dilakukan agar makin banyak wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.

Pertama, mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT tahun pajak 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kemudian proses bisnis ini juga dilakukan melalui penyelenggaraan kelas pajak secara daring. "Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya Jumat (23/4/2021).

Selanjutnya, strategi kedua dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui beberapa kegiatan. Neilmaldrin menyebutkan upaya yang dilakukan kantor pusat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.

Adapun kegiatan yang dilakukan kantor pusat antara lain mengirim email blast kepada wajib badan agar menyampaikan SPT Tahunan. Kemudian, melakukan kampanye kepatuhan pajak melalui media dan saluran media sosial milik DJP.

Baca Juga:
Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik dan lainnya," terang Neil.

Sebagai informasi, hingga Jumat (23/4/2021) sebanyak 515.230 SPT Tahunan sudah disampaikan oleh wajib pajak badan. Secara total, laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta.

Wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat 11,4 juta. Adapun jumlah badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?