Seorang pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Rabu (31/3/2021). Ditjen Pajak mengungkapkan pada pekan terakhir penyampaian SPT badan ini ada dua strategi yang akan diterapkan untuk mendorong wajib pajak menyampaikan SPT. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong agar wajib pajak badan segera menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu sebelum tenggat pada 30 April 2021 melalui dua pendekatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan pada pekan terakhir penyampaian SPT badan terdapat dua strategi yang dilakukan agar makin banyak wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.
Pertama, mengoptimalkan fungsi pelayanan dan konseling pada unit vertikal DJP. Menurutnya, optimalisasi pelayanan dan konseling dilakukan melalui pemberian asistensi kepada pengurus perusahaan dalam menyusun SPT tahun pajak 2020.
Kemudian proses bisnis ini juga dilakukan melalui penyelenggaraan kelas pajak secara daring. "Teman-teman di Kanwil tetap banyak yang melakukan asistensi dan kelas-kelas pajak daring," katanya Jumat (23/4/2021).
Selanjutnya, strategi kedua dilakukan oleh kantor pusat DJP melalui beberapa kegiatan. Neilmaldrin menyebutkan upaya yang dilakukan kantor pusat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran wajib pajak badan menyampaikan SPT Tahunan.
Adapun kegiatan yang dilakukan kantor pusat antara lain mengirim email blast kepada wajib badan agar menyampaikan SPT Tahunan. Kemudian, melakukan kampanye kepatuhan pajak melalui media dan saluran media sosial milik DJP.
"Kami di kantor pusat terus menggugah kesadaran dan mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan tersebut melalui channel-channel yang kami miliki seperti email blasting, medsos, media elektronik dan lainnya," terang Neil.
Sebagai informasi, hingga Jumat (23/4/2021) sebanyak 515.230 SPT Tahunan sudah disampaikan oleh wajib pajak badan. Secara total, laporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020 yang sudah disampaikan wajib pajak orang pribadi dan badan sebanyak 11,9 juta.
Wajib pajak orang pribadi yang sudah menyampaikan SPT Tahunan tercatat 11,4 juta. Adapun jumlah badan usaha yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini sekitar 1,6 juta. Dengan demikian, DJP masih menantikan laporan SPT Tahunan sekitar 1,1 juta. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.