KUMURKEK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Baras mensosialisasikan aturan pajak daerah dan retribusi daerah kepada 23 kepala desa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai skema pemungutan pajak.
Wakil Bupati Maybrat Paskalis Kocu mengatakan masyarakat Kabupaten Maybrat dinilai masih belum memahami bagaimana pajak daerah dan retribusi daerah dipungut.
“Selama ini belum ada warga yang mengetahui pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga belum ada pemungutannya,” katanya dalam sosialisasi di distrik Aifat Maybrat melansir kab-jayawijaya.kpu.go.id, Jumat (14/9).
Dalam sosialisasi ini, Paskalis menjabarkan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Dia pun menjelaskan kepada kepala desa terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut kepada individu.
Dia juga menegaskan kepada kepala desa soal pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak seharusnya dibayar menggunakan dana desa. Melainkan PBB harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait atau pemilik properti.
Dia berharap sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh setiap kepala desa kepada masing-masing warganya, sehingga seluruh warga Kabupaten Maybrat mengetahui adanya pungutan pajak dan retribusi daerah.
Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Maybrat sejatinya telah memiliki beberapa aturan pajak daerah di antaranya Peraturan Daerah (Perda) 12/2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda 13/2012 tentang retribusi jasa umum dan Keputusan Bupati 61/2012 tentang besaran pungutan pajak dan retribusi daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.