KABUPATEN MAYBRAT

Genjot Kepatuhan, 23 Kepala Desa Ikut Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 16:32 WIB
Genjot Kepatuhan, 23 Kepala Desa Ikut Sosialisasi Pajak Daerah

KUMURKEK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Baras mensosialisasikan aturan pajak daerah dan retribusi daerah kepada 23 kepala desa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai skema pemungutan pajak.

Wakil Bupati Maybrat Paskalis Kocu mengatakan masyarakat Kabupaten Maybrat dinilai masih belum memahami bagaimana pajak daerah dan retribusi daerah dipungut.

“Selama ini belum ada warga yang mengetahui pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga belum ada pemungutannya,” katanya dalam sosialisasi di distrik Aifat Maybrat melansir kab-jayawijaya.kpu.go.id, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Dalam sosialisasi ini, Paskalis menjabarkan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Dia pun menjelaskan kepada kepala desa terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut kepada individu.

Dia juga menegaskan kepada kepala desa soal pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak seharusnya dibayar menggunakan dana desa. Melainkan PBB harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait atau pemilik properti.

Dia berharap sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh setiap kepala desa kepada masing-masing warganya, sehingga seluruh warga Kabupaten Maybrat mengetahui adanya pungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Maybrat sejatinya telah memiliki beberapa aturan pajak daerah di antaranya Peraturan Daerah (Perda) 12/2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda 13/2012 tentang retribusi jasa umum dan Keputusan Bupati 61/2012 tentang besaran pungutan pajak dan retribusi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi