KABUPATEN MAYBRAT

Genjot Kepatuhan, 23 Kepala Desa Ikut Sosialisasi Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 September 2018 | 16:32 WIB
Genjot Kepatuhan, 23 Kepala Desa Ikut Sosialisasi Pajak Daerah

KUMURKEK, DDTCNews – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Baras mensosialisasikan aturan pajak daerah dan retribusi daerah kepada 23 kepala desa. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai skema pemungutan pajak.

Wakil Bupati Maybrat Paskalis Kocu mengatakan masyarakat Kabupaten Maybrat dinilai masih belum memahami bagaimana pajak daerah dan retribusi daerah dipungut.

“Selama ini belum ada warga yang mengetahui pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga belum ada pemungutannya,” katanya dalam sosialisasi di distrik Aifat Maybrat melansir kab-jayawijaya.kpu.go.id, Jumat (14/9).

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Dalam sosialisasi ini, Paskalis menjabarkan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Dia pun menjelaskan kepada kepala desa terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut kepada individu.

Dia juga menegaskan kepada kepala desa soal pajak bumi dan bangunan (PBB) tidak seharusnya dibayar menggunakan dana desa. Melainkan PBB harus dibayarkan oleh wajib pajak terkait atau pemilik properti.

Dia berharap sosialisasi tersebut akan disampaikan oleh setiap kepala desa kepada masing-masing warganya, sehingga seluruh warga Kabupaten Maybrat mengetahui adanya pungutan pajak dan retribusi daerah.

Sebagai informasi, Pemerintah Kabupaten Maybrat sejatinya telah memiliki beberapa aturan pajak daerah di antaranya Peraturan Daerah (Perda) 12/2012 tentang retribusi jasa usaha, Perda 13/2012 tentang retribusi jasa umum dan Keputusan Bupati 61/2012 tentang besaran pungutan pajak dan retribusi daerah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 14:00 WIB KPP PRATAMA RANTAU PRAPAT

Edukasi WP, Petugas Pajak Jelaskan Beda PTKP dengan Data Unit Keluarga

Rabu, 08 Januari 2025 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan dan BBNKB

Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Ungkap 3 Cara Agar Terhindar dari Penipuan Berkedok Petugas

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:15 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Kode Otorisasi DJP Via Coretax

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:00 WIB BEA CUKAI TELUK BAYUR

Sisir Pasar-Pasar, Bea Cukai Sita 35.000 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai