KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB
Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan raperda diperlukan mengingat pemerintah daerah diamanatkan untuk memberikan insentif tertentu guna mendukung penanaman modal di KEK.

"Ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemda yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut dalam perda," katanya dalam rapat paripurna DPRD Denpasar, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

KEK Kura-Kura ditargetkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi wilayah, khususnya sektor pariwisata dan industri kreatif.

"Ini kita menjalankan amanat undang-undang yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah," tutur Agus seperti dilansir balipost.com.

Sebagai informasi, KEK Kura-Kura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2023 yang telah diundangkan pada 5 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Terhitung sejak 5 April 2023, badan usaha pembangun dan pengelola KEK harus membangun KEK hingga siap beroperasi paling lama dalam waktu 36 bulan.

Terdapat 2 kegiatan usaha yang didorong di KEK Kura-Kura. Pertama, kegiatan usaha pariwisata yang meliputi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Kedua, industri kreatif yang meliputi industri content multimedia; teknologi komunikasi; kerajinan dan barang seni; serta fashion. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja