KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB
Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan raperda diperlukan mengingat pemerintah daerah diamanatkan untuk memberikan insentif tertentu guna mendukung penanaman modal di KEK.

"Ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemda yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut dalam perda," katanya dalam rapat paripurna DPRD Denpasar, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

KEK Kura-Kura ditargetkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi wilayah, khususnya sektor pariwisata dan industri kreatif.

"Ini kita menjalankan amanat undang-undang yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah," tutur Agus seperti dilansir balipost.com.

Sebagai informasi, KEK Kura-Kura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2023 yang telah diundangkan pada 5 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Terhitung sejak 5 April 2023, badan usaha pembangun dan pengelola KEK harus membangun KEK hingga siap beroperasi paling lama dalam waktu 36 bulan.

Terdapat 2 kegiatan usaha yang didorong di KEK Kura-Kura. Pertama, kegiatan usaha pariwisata yang meliputi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Kedua, industri kreatif yang meliputi industri content multimedia; teknologi komunikasi; kerajinan dan barang seni; serta fashion. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko