KOTA DENPASAR

Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Muhamad Wildan | Minggu, 17 Maret 2024 | 16:00 WIB
Genjot Investasi, Pemkot Siapkan Insentif Pajak di KEK Kura-Kura

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews – Pemkot Denpasar menyiapkan rancangan peraturan daerah (raperda) khusus mengenai pemberian insentif pajak daerah dan retribusi daerah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura.

Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mengatakan raperda diperlukan mengingat pemerintah daerah diamanatkan untuk memberikan insentif tertentu guna mendukung penanaman modal di KEK.

"Ini merupakan amanat delegatif yang menugaskan kepada pemda yang memiliki KEK untuk memberikan keringanan pajak terhadap usaha di KEK tersebut dalam perda," katanya dalam rapat paripurna DPRD Denpasar, dikutip pada Minggu (17/3/2024).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

KEK Kura-Kura ditargetkan mampu mempercepat pengembangan ekonomi wilayah, khususnya sektor pariwisata dan industri kreatif.

"Ini kita menjalankan amanat undang-undang yang dituangkan ke dalam PP. Bila tidak dilaksanakan, tentu Pemkot Denpasar akan salah," tutur Agus seperti dilansir balipost.com.

Sebagai informasi, KEK Kura-Kura dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23/2023 yang telah diundangkan pada 5 April 2023 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Terhitung sejak 5 April 2023, badan usaha pembangun dan pengelola KEK harus membangun KEK hingga siap beroperasi paling lama dalam waktu 36 bulan.

Terdapat 2 kegiatan usaha yang didorong di KEK Kura-Kura. Pertama, kegiatan usaha pariwisata yang meliputi penyelenggaraan hiburan dan rekreasi, pertemuan, perjalanan insentif dan pameran, serta kegiatan yang terkait.

Kedua, industri kreatif yang meliputi industri content multimedia; teknologi komunikasi; kerajinan dan barang seni; serta fashion. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar