MYANMAR

Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 16:46 WIB
Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

NAYPYIDAW, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Myanmar mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pemberian insentif pajak berupa tax holiday bagi perusahaan yang mau memperluas usahanya di kota-kota tertentu.

Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, pemberian tax holiday akan dinaikkan menjadi 7 tahun bagi perusahaan yang memperluas usahanya dengan membangun pabrik di daerah-daerah yang masih kurang berkembang.

“Sementara untuk mengatasi pelebaran kesenjangan ekonomi, khusus di kota-kota besar seperti Yangon, pemberian tax holiday akan dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” demikian pernyataan Pemerintah Myanmar yang dikutip DDTCNews, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Adapun untuk mempromosikan investasi di negaranya, Pemerintah Myanmar memperluas cakupan hingga 20 bidang yang ditunjuk untuk diberikan insentif pajak agar dapat memudahkan perusahaan asing dalam menanamkan investasinya.

20 bidang baru tersebut meliputi 192 jenis bisnis di bidang barang dan jasa seperti industri manufaktur, pertanian, pembangunan perkotaan, komunikasi dan obat-obatan. Sementara bidang seperti pertambangan dan keuangan tidak masuk ke dalam daftar bidang yang memperoleh insentif pajak.

Pada prinsipnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, perusahaan asing yang berinvestasi di salah satu industri yang terdaftar tersebut dapat diberikan pembebasan pajak perusahaan dengan syarat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Di bawah undang-undang baru ini, perusahaan asing yang akan berinvestasi pada industri yang terdaftar tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan pajak, karena akan secara otomatis mendapat pembebasan pajak perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah segera Umumkan Kebijakan Final Soal PPN 12 Persen

Rabu, 11 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Kurang dari 10 WP Tax Holiday yang Terdampak Pajak Minimum Global

Rabu, 11 Desember 2024 | 09:13 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Skema Insentif Pajak di Negara Tetangga Jadi Pertimbangan DJP

Selasa, 10 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga: WP Badan yang Tak Tercakup GLoBE Tetap Nikmati Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?