MYANMAR

Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 16:46 WIB
Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

NAYPYIDAW, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Myanmar mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pemberian insentif pajak berupa tax holiday bagi perusahaan yang mau memperluas usahanya di kota-kota tertentu.

Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, pemberian tax holiday akan dinaikkan menjadi 7 tahun bagi perusahaan yang memperluas usahanya dengan membangun pabrik di daerah-daerah yang masih kurang berkembang.

“Sementara untuk mengatasi pelebaran kesenjangan ekonomi, khusus di kota-kota besar seperti Yangon, pemberian tax holiday akan dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” demikian pernyataan Pemerintah Myanmar yang dikutip DDTCNews, Selasa (11/4).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Adapun untuk mempromosikan investasi di negaranya, Pemerintah Myanmar memperluas cakupan hingga 20 bidang yang ditunjuk untuk diberikan insentif pajak agar dapat memudahkan perusahaan asing dalam menanamkan investasinya.

20 bidang baru tersebut meliputi 192 jenis bisnis di bidang barang dan jasa seperti industri manufaktur, pertanian, pembangunan perkotaan, komunikasi dan obat-obatan. Sementara bidang seperti pertambangan dan keuangan tidak masuk ke dalam daftar bidang yang memperoleh insentif pajak.

Pada prinsipnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, perusahaan asing yang berinvestasi di salah satu industri yang terdaftar tersebut dapat diberikan pembebasan pajak perusahaan dengan syarat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Di bawah undang-undang baru ini, perusahaan asing yang akan berinvestasi pada industri yang terdaftar tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan pajak, karena akan secara otomatis mendapat pembebasan pajak perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 14:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pilihan Hitungan Pajak untuk Pelaku UMKM Setelah Tak Pakai PPh Final

Rabu, 09 Oktober 2024 | 08:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax DJP, Penyelesaian Permohonan Imbalan Bunga Bisa Otomatis

Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN