MYANMAR

Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 April 2017 | 16:46 WIB
Genjot Investasi, Negeri Tanah Emas Ini Tebar Tax Holiday

NAYPYIDAW, DDTCNews – Baru-baru ini Pemerintah Myanmar mengeluarkan undang-undang yang mengatur tentang pemberian insentif pajak berupa tax holiday bagi perusahaan yang mau memperluas usahanya di kota-kota tertentu.

Sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang baru tersebut, pemberian tax holiday akan dinaikkan menjadi 7 tahun bagi perusahaan yang memperluas usahanya dengan membangun pabrik di daerah-daerah yang masih kurang berkembang.

“Sementara untuk mengatasi pelebaran kesenjangan ekonomi, khusus di kota-kota besar seperti Yangon, pemberian tax holiday akan dikurangi dari 5 tahun menjadi 3 tahun,” demikian pernyataan Pemerintah Myanmar yang dikutip DDTCNews, Selasa (11/4).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun untuk mempromosikan investasi di negaranya, Pemerintah Myanmar memperluas cakupan hingga 20 bidang yang ditunjuk untuk diberikan insentif pajak agar dapat memudahkan perusahaan asing dalam menanamkan investasinya.

20 bidang baru tersebut meliputi 192 jenis bisnis di bidang barang dan jasa seperti industri manufaktur, pertanian, pembangunan perkotaan, komunikasi dan obat-obatan. Sementara bidang seperti pertambangan dan keuangan tidak masuk ke dalam daftar bidang yang memperoleh insentif pajak.

Pada prinsipnya, seperti dilansir asia.nikkei.com, perusahaan asing yang berinvestasi di salah satu industri yang terdaftar tersebut dapat diberikan pembebasan pajak perusahaan dengan syarat harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

Di bawah undang-undang baru ini, perusahaan asing yang akan berinvestasi pada industri yang terdaftar tidak perlu lagi mengajukan permohonan pembebasan pajak, karena akan secara otomatis mendapat pembebasan pajak perusahaan sesuai dengan yang telah ditetapkan.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 21 Januari 2025 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenperin: Pengembangan Artificial Intelligence Butuh Insentif Pajak

Rabu, 15 Januari 2025 | 12:57 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Insentif Pajak Saja Tak Cukup, Regulasi di RI Perlu Ikuti Tren Global

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi