KOTA JAMBI

Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:00 WIB
Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai menggencarkan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membentuk tim terpadu yang akan memonitoring ketaatan wajib pajak.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan pemkot telah membentuk tim terpadu monitoring ketaatan pajak untuk menyelesaikan berbagai tunggakan pajak daerah. Nanti, tim akan melakukan penagihan tunggakan aktif ke alamat wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Dalam pelaksanaannya, petugas akan tetap humanis dan persuasif. Tim kecamatan juga ke depannya akan mengingatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Ridwan menuturkan tim terpadu dibentuk dengan anggota Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, tim juga beranggotakan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Tim tersebut akan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil sehingga proses penagihannya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyebut tim terpadu sudah mulai bekerja dengan mendatangi 15 hotel yang menunggak setoran pajak hotel senilai total Rp15 miliar. Nominal tunggakannya bervariasi, mulai dari kisaran Rp200 juta hingga mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Dia menilai pembentukan tim cukup efektif menyelesaikan tunggakan pajak daerah karena ada hotel yang langsung membayarnya. Selain itu, ada pula hotel yang berjanji melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu tertentu.

Nella menjelaskan pembentukan tim terpadu tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pembinaan pada wajib pajak. Dengan tim tersebut, ia berharap seluruh wajib pajak menyadari kewajibannya untuk membayar atau menyetorkan pajak daerah secara benar.

"Wajib pajak tidak berhak menahan [setoran] sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun," ujarnya seperti dilansir mediajambi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha