KOTA JAMBI

Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Dian Kurniati | Kamis, 02 Juni 2022 | 10:00 WIB
Gencarkan Kegiatan Penagihan Pajak, Tim Monitoring Dibentuk

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai menggencarkan penagihan terhadap tunggakan pajak daerah. Salah satu cara yang ditempuh ialah dengan membentuk tim terpadu yang akan memonitoring ketaatan wajib pajak.

Sekda Kota Jambi A Ridwan mengatakan pemkot telah membentuk tim terpadu monitoring ketaatan pajak untuk menyelesaikan berbagai tunggakan pajak daerah. Nanti, tim akan melakukan penagihan tunggakan aktif ke alamat wajib pajak yang memiliki tunggakan.

"Dalam pelaksanaannya, petugas akan tetap humanis dan persuasif. Tim kecamatan juga ke depannya akan mengingatkan wajib pajak," katanya, dikutip pada Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ridwan menuturkan tim terpadu dibentuk dengan anggota Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kemudian, tim juga beranggotakan perwakilan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman, Inspektorat, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Jambi. Tim tersebut akan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil sehingga proses penagihannya lebih efektif.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Jambi Nella Ervina menyebut tim terpadu sudah mulai bekerja dengan mendatangi 15 hotel yang menunggak setoran pajak hotel senilai total Rp15 miliar. Nominal tunggakannya bervariasi, mulai dari kisaran Rp200 juta hingga mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menilai pembentukan tim cukup efektif menyelesaikan tunggakan pajak daerah karena ada hotel yang langsung membayarnya. Selain itu, ada pula hotel yang berjanji melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu tertentu.

Nella menjelaskan pembentukan tim terpadu tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan edukasi dan pembinaan pada wajib pajak. Dengan tim tersebut, ia berharap seluruh wajib pajak menyadari kewajibannya untuk membayar atau menyetorkan pajak daerah secara benar.

"Wajib pajak tidak berhak menahan [setoran] sampai berbulan-bulan uang pajak itu. Ini bahkan sampai ada yang bertahun-tahun," ujarnya seperti dilansir mediajambi.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra