KPP PRATAMA BLORA

Gencar Lakukan Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Toko Bangunan

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Mei 2023 | 15:15 WIB
Gencar Lakukan Ekstensifikasi, Petugas Pajak Datangi Toko Bangunan

Petugas KPP Pratama Blora saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha milik wajib pajak. (foto: DJP)

GROBOGAN, DDTCNews - Petugas dari kantor pajak kini mulai aktif melakukan kegiatan ekstensifikasi perpajakan di lapangan. KPP Pratama Blora, Jawa Tengah misalnya, menerjunkan petugasnya untuk melakukan pengawasan terhadap sebuah usaha toko bangunan.

Ekstensifikasi sendiri dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap wajib pajak yang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP. Tujuannya, menggali potensi perpajakan yang ada di bawah wilayah KPP Pratama Blora.

"Kegiatan ini untuk membangun kesadaran wajib pajak yang sudah memenuhi syarat objektif dan subjektif sebagai wajib pajak," tulis KPP Pratama Blora dilansir pajak.go.id, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

KPP Pratama Blora juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ekstensifikasi maka akan dapat digali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.

Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman kepada pengusaha toko bangunan akan pentingnya pajak bagi pembangunan bangsa.

Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar hasil ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.

Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?