JERMAN

Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 10:00 WIB
Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman menyampaikan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mengalami tekanan karena munculnya gelombang keempat pandemi Covid-19 di Eropa.

Kemenkeu menyatakan realisasi penerimaan pajak federal meningkat signifikan sampai dengan November 2021. Setoran pajak mampu tumbuh sebesar 15,4% dengan nominal penerimaan senilai €54,9 miliar atau sekitar Rp883 triliun.

"Sementara itu, pendapatan pajak gabungan pemerintah pusat dan daerah naik 10,2% dalam 11 bulan pada tahun ini," sebut Kemenkeu, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Otoritas fiskal memperkirakan gelombang baru penularan virus Corona akan memengaruhi kinerja ekonomi Jerman pada Desember 2021. Pada gilirannya, hal tersebut berpotensi membuat penerimaan pajak tidak setinggi bulan sebelumnya.

Proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak pusat dan daerah tidak akan mencapai dobel digit pada tahun ini. Varian Omicron diprediksi membuat pertumbuhan penerimaan pajak bergerak sekitar 9% untuk satu tahun penuh.

"Pemulihan telah mendorong kenaikan pendapatan pajak, tetapi telah berkurang akhir-akhir ini karena gelombang keempat Covid-19," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penularan Covid-19 memengaruhi rantai pasok produksi karena pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial. Aktivitas yang terganggu antara lain aktivitas produksi dan distribusi perdagangan laut karena adanya kebijakan karantina.

Sementara itu, tingkat inflasi sampai dengan November 2021 sebesar 5,2%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam 30 tahun terakhir. Moderasi inflasi diperkirakan akan terjadi mulai Januari 2022.

"Kesulitan pasokan akan berlangsung sepanjang musim dingin dan dapat menjadi beban bagi ritel serta industri," sebut Kemenkeu seperti dilansir investing.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra