JERMAN

Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 Desember 2021 | 10:00 WIB
Gelombang Covid-19 Kembali Datang, Setoran Pajak Diprediksi Tertekan

Ilustrasi.

BERLIN, DDTCNews - Kementerian Keuangan Jerman menyampaikan proyeksi penerimaan pajak pada tahun ini akan mengalami tekanan karena munculnya gelombang keempat pandemi Covid-19 di Eropa.

Kemenkeu menyatakan realisasi penerimaan pajak federal meningkat signifikan sampai dengan November 2021. Setoran pajak mampu tumbuh sebesar 15,4% dengan nominal penerimaan senilai €54,9 miliar atau sekitar Rp883 triliun.

"Sementara itu, pendapatan pajak gabungan pemerintah pusat dan daerah naik 10,2% dalam 11 bulan pada tahun ini," sebut Kemenkeu, dikutip pada Rabu (22/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Otoritas fiskal memperkirakan gelombang baru penularan virus Corona akan memengaruhi kinerja ekonomi Jerman pada Desember 2021. Pada gilirannya, hal tersebut berpotensi membuat penerimaan pajak tidak setinggi bulan sebelumnya.

Proyeksi pertumbuhan penerimaan pajak pusat dan daerah tidak akan mencapai dobel digit pada tahun ini. Varian Omicron diprediksi membuat pertumbuhan penerimaan pajak bergerak sekitar 9% untuk satu tahun penuh.

"Pemulihan telah mendorong kenaikan pendapatan pajak, tetapi telah berkurang akhir-akhir ini karena gelombang keempat Covid-19," jelas Kemenkeu.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Penularan Covid-19 memengaruhi rantai pasok produksi karena pemerintah kembali menerapkan pembatasan sosial. Aktivitas yang terganggu antara lain aktivitas produksi dan distribusi perdagangan laut karena adanya kebijakan karantina.

Sementara itu, tingkat inflasi sampai dengan November 2021 sebesar 5,2%. Angka tersebut merupakan yang tertinggi dalam 30 tahun terakhir. Moderasi inflasi diperkirakan akan terjadi mulai Januari 2022.

"Kesulitan pasokan akan berlangsung sepanjang musim dingin dan dapat menjadi beban bagi ritel serta industri," sebut Kemenkeu seperti dilansir investing.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN