EFEK VIRUS CORONA

Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 14:31 WIB
Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono saat menyampaikan keynote speech. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) telah menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Seminar online perdana bertajuk ‘Relaksasi dan fasilitas Perpajakan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19’ ini diikuti sekitar 90 peserta, baik dari Jakarta maupun luar Jakarta seperti Medan, Lampung, Bogor, dan Bali.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengajak seluruh konsultan dan praktisi perpajakan untuk mendukung program pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah, sambul tetap mengikuti dan mencermati setiap kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

“Kami mengapresiasi tindakan dan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan menekankan fungsi regulerend pajak,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah antara lain merealokasi beberapa pos belanja APBN sebagai jaring pengaman sosial, pemberian PPh Pasal 21 DTP, dan percepatan sejumlah kebijakan – seperti penurunan tarif PPh badan – melalui Perpu 1/2020.

Selain itu, ada pula berbagai stimulus dan relaksasi bagi wajib pajak badan, baik di sektor manufaktur maupun nonmanufaktur, yang terdampak langsung adanya pandemi Covid-19. Sejumlah langkah pemerintah ini difokuskan untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Adapun moderator dalam seminar online ini adalah Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani menjadi narasumber yang mengulas topik secara mendalam.

Andy Jayani mengulas berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka memitigasi situasi pandemi Covid-19, sepert Perpu No.1/2020, PMK 23/2020, PMK 28/2020, dan beberapa ketentuan lainnya. Simak sejumlah insentif yang sudah diterbitkan hingga pertengahan April 2020 di artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’.

Salah satu peserta yang berasal Medan menyampaikan rasa terima kasih. Seminar online seperti yang diselenggarakan Perkoppi ini dinilai sangat membantu dalam mendapatkan update peraturan perpajakan yang terbaru, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Seminar online perdana ini didedikasikan untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Wujudnya, dana yang dikumpulkan dari partisipan seminar akan didonasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak