EFEK VIRUS CORONA

Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 14:31 WIB
Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono saat menyampaikan keynote speech. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) telah menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Seminar online perdana bertajuk ‘Relaksasi dan fasilitas Perpajakan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19’ ini diikuti sekitar 90 peserta, baik dari Jakarta maupun luar Jakarta seperti Medan, Lampung, Bogor, dan Bali.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengajak seluruh konsultan dan praktisi perpajakan untuk mendukung program pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah, sambul tetap mengikuti dan mencermati setiap kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

“Kami mengapresiasi tindakan dan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan menekankan fungsi regulerend pajak,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah antara lain merealokasi beberapa pos belanja APBN sebagai jaring pengaman sosial, pemberian PPh Pasal 21 DTP, dan percepatan sejumlah kebijakan – seperti penurunan tarif PPh badan – melalui Perpu 1/2020.

Selain itu, ada pula berbagai stimulus dan relaksasi bagi wajib pajak badan, baik di sektor manufaktur maupun nonmanufaktur, yang terdampak langsung adanya pandemi Covid-19. Sejumlah langkah pemerintah ini difokuskan untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Adapun moderator dalam seminar online ini adalah Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani menjadi narasumber yang mengulas topik secara mendalam.

Andy Jayani mengulas berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka memitigasi situasi pandemi Covid-19, sepert Perpu No.1/2020, PMK 23/2020, PMK 28/2020, dan beberapa ketentuan lainnya. Simak sejumlah insentif yang sudah diterbitkan hingga pertengahan April 2020 di artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’.

Salah satu peserta yang berasal Medan menyampaikan rasa terima kasih. Seminar online seperti yang diselenggarakan Perkoppi ini dinilai sangat membantu dalam mendapatkan update peraturan perpajakan yang terbaru, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Seminar online perdana ini didedikasikan untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Wujudnya, dana yang dikumpulkan dari partisipan seminar akan didonasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP