EFEK VIRUS CORONA

Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 April 2020 | 14:31 WIB
Gelar Seminar Online, Perkoppi Apresiasi Respons Pajak Pemerintah

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono saat menyampaikan keynote speech. 

JAKARTA, DDTCNews – Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (Perkoppi) telah menggelar seminar dan diskusi perpajakan secara online pada hari ini, Senin (20/4/2020).

Seminar online perdana bertajuk ‘Relaksasi dan fasilitas Perpajakan dalam rangka Penanganan Pandemi Covid-19’ ini diikuti sekitar 90 peserta, baik dari Jakarta maupun luar Jakarta seperti Medan, Lampung, Bogor, dan Bali.

Ketua Umum Perkoppi Herman Juwono mengajak seluruh konsultan dan praktisi perpajakan untuk mendukung program pembatasan sosial berskala Besar (PSBB) yang dicanangkan pemerintah, sambul tetap mengikuti dan mencermati setiap kebijakan baru yang diterbitkan pemerintah.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

“Kami mengapresiasi tindakan dan langkah cepat pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini dengan menekankan fungsi regulerend pajak,” katanya saat menjadi keynote speaker dalam acara tersebut.

Beberapa langkah yang ditempuh pemerintah antara lain merealokasi beberapa pos belanja APBN sebagai jaring pengaman sosial, pemberian PPh Pasal 21 DTP, dan percepatan sejumlah kebijakan – seperti penurunan tarif PPh badan – melalui Perpu 1/2020.

Selain itu, ada pula berbagai stimulus dan relaksasi bagi wajib pajak badan, baik di sektor manufaktur maupun nonmanufaktur, yang terdampak langsung adanya pandemi Covid-19. Sejumlah langkah pemerintah ini difokuskan untuk memberikan stimulus pada perekonomian.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Adapun moderator dalam seminar online ini adalah Ketua Direktorat Riset dan Inklusi Perpajakan Perkoppi Feber Sormin. Ketua Direktorat Peraturan Perpajakan Perkoppi Andy Jayani menjadi narasumber yang mengulas topik secara mendalam.

Andy Jayani mengulas berbagai peraturan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka memitigasi situasi pandemi Covid-19, sepert Perpu No.1/2020, PMK 23/2020, PMK 28/2020, dan beberapa ketentuan lainnya. Simak sejumlah insentif yang sudah diterbitkan hingga pertengahan April 2020 di artikel ‘Ini Peran Pajak untuk Ketahanan Ekonomi Indonesia dalam Masa Covid-19’.

Salah satu peserta yang berasal Medan menyampaikan rasa terima kasih. Seminar online seperti yang diselenggarakan Perkoppi ini dinilai sangat membantu dalam mendapatkan update peraturan perpajakan yang terbaru, sekaligus memperoleh pemahaman yang lebih baik.

Seminar online perdana ini didedikasikan untuk membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19. Wujudnya, dana yang dikumpulkan dari partisipan seminar akan didonasikan ke Badan Penanggulangan Bencana Nasional. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Jumat, 18 Oktober 2024 | 17:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

HUT ke-5, Perkoppi Komitmen Dorong Penetapan UU Konsultan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja