KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:00 WIB
Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Sejumlah personel TNI Angkatan Laut bersiaga di belakang jajaran barang bukti saat rilis penyelundupan rokok dan miras di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan perincian hasil dari operasi patroli laut yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan patroli laut tetap berjalan meski dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, patroli laut fiskal bisa dilakukan secara mandiri, terpadu, atau terkoordinasi.

"Selain pengamanan terhadap hak-hak keuangan negara, patroli laut Bea Cukai juga dilaksanakan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Hatta menuturkan Indonesia sering dijadikan gerbang penyelundupan barang-barang ilegal seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, dan narkotika.

Hal itu terjadi karena kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan serta berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia, dan Papua Nugini.

Sebagai community protector, DJBC mengemban tugas untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap barang-barang yang melewati wilayah perbatasan negara. Salah satunya melalui patroli laut.

Baca Juga:
‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Sepanjang semester I/2022, satuan kerja vertikal DJBC melakukan patroli laut secara mandiri. DJBC juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2022.

“Keduanya dilaksanakan dalam dua periode, yakni 23 Maret-21 April 2022 dan 22 April-21 Mei 2022,” sebut Hatta.

Dari kedua operasi laut tersebut, DJBC melakukan 9 penegahan terhadap berbagai komoditas barang di antaranya 5.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 138.369 ekor baby lobster, dan 172.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Selain itu, DJBC juga menegah pakaian bekas atau ballpress, kayu gergajian tanpa disertai dokumen pemberitahuan pabean ekspor, uang tunai sekitar SG$17.000, barang campuran, dan 47 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaksanaan kedua operasi laut ini merupakan implementasi unity of effort yang mengedepankan sinergi antarinstansi yang membuktikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini