KEBIJAKAN PEMERINTAH

Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Dian Kurniati | Rabu, 13 Juli 2022 | 16:00 WIB
Gelar Operasi Patroli Laut, DJBC Sita 9 Jenis Barang Ilegal

Sejumlah personel TNI Angkatan Laut bersiaga di belakang jajaran barang bukti saat rilis penyelundupan rokok dan miras di Mako Satuan Patroli Lantamal XII Pontianak di Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (12/7/2022). ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) memberikan perincian hasil dari operasi patroli laut yang dilakukan sepanjang semester I/2022.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan patroli laut tetap berjalan meski dalam situasi pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya, patroli laut fiskal bisa dilakukan secara mandiri, terpadu, atau terkoordinasi.

"Selain pengamanan terhadap hak-hak keuangan negara, patroli laut Bea Cukai juga dilaksanakan untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus yang terjadi di perairan khususnya wilayah perbatasan dengan negara lain," katanya, dikutip pada Rabu (13/7/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Hatta menuturkan Indonesia sering dijadikan gerbang penyelundupan barang-barang ilegal seperti barang elektronik, pakaian bekas, hasil bumi, dan narkotika.

Hal itu terjadi karena kondisi geografis Indonesia yang berupa kepulauan serta berbatasan langsung dengan beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Filipina, Timor-Leste Australia, dan Papua Nugini.

Sebagai community protector, DJBC mengemban tugas untuk mengamankan hak-hak keuangan negara dengan melaksanakan pengawasan terhadap barang-barang yang melewati wilayah perbatasan negara. Salah satunya melalui patroli laut.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepanjang semester I/2022, satuan kerja vertikal DJBC melakukan patroli laut secara mandiri. DJBC juga menggelar operasi patroli laut terpadu secara serentak dengan sandi Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea 2022.

“Keduanya dilaksanakan dalam dua periode, yakni 23 Maret-21 April 2022 dan 22 April-21 Mei 2022,” sebut Hatta.

Dari kedua operasi laut tersebut, DJBC melakukan 9 penegahan terhadap berbagai komoditas barang di antaranya 5.000 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 138.369 ekor baby lobster, dan 172.000 batang rokok tanpa dilekati pita cukai.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selain itu, DJBC juga menegah pakaian bekas atau ballpress, kayu gergajian tanpa disertai dokumen pemberitahuan pabean ekspor, uang tunai sekitar SG$17.000, barang campuran, dan 47 bungkus narkotika jenis sabu.

"Pelaksanaan kedua operasi laut ini merupakan implementasi unity of effort yang mengedepankan sinergi antarinstansi yang membuktikan tidak adanya tumpang tindih kewenangan dalam penegakan hukum di laut," ujar Hatta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra