KPP PRATAMA BATAM UTARA

Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 10:00 WIB
Gelar Kelas Online, Kantor Pajak Bahas Insentif PPN di Kawasan Bebas

Ilustrasi.

BATAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan kelas pajak secara online yang membahas mengenai fasilitas PPN di kawasan bebas (free trade zone/FTZ) pada 7 Maret 2023.

Penyuluh Pajak dari KPP Pratama Batam Utara Mitra Pratama mengatakan KPP saat ini gencar untuk mengedukasi wajib pajak terkait dengan fasilitas PPN di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 173/2021.

“Kota Batam sebagai salah satu daerah yang mendapatkan perlakuan khusus terkait dengan PPN yang dikenakan atas kegiatan ekonomi yang berlangsung di dalamnya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Perlakuan khusus yang diterima Batam selaku salah satu Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Indonesia antara lain fasilitas tidak dikenakan PPN, PPN tidak dipungut, dan PPN dibebaskan atas transaksi jual beli yang terjadi di dalam KPBPB.

“Apabila terdapat transaksi yang melibatkan pengusaha di dalam KPBPB dan pengusaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) maka fasilitas ini hanya berlaku untuk pengusaha yang berada dalam KPBPB,” tutur Mitra.

Sementara itu, penyuluh pajak dari KPP Pratama Batam Utara Artha Elsyah Putra Zaluchu menyebut pengusaha yang ingin mendapat fasilitas PPN harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tercantum di dalam PMK 173/2021.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) PMK 173/2021, fasilitas PPN diberikan sepanjang pemasukan barang kena pajak (BKP) berwujud ke KPBPB dilakukan di pelabuhan yang ditunjuk dan BKP berwujud benar-benar telah masuk di KPBPB yang dibuktikan dengan pemberian endorsement.

Lebih lanjut, pengusaha di KPBPB yang memperoleh barang dari pengusaha di TLDDP juga harus mengajukan Pemberitahuan Perolehan BKP atau JKP (PPBJ). Satu PPBJ diajukan untuk satu faktur dan berlaku selama 30 hari.

Kemudian, PPBJ tersebut harus disampaikan kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang melakukan penyerahan BKP, KPP tempat pengusaha di KPBPB terdaftar, dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Pemberian fasilitas ini merupakan keuntungan bagi pengusaha di KPBPB karena fasilitas ini akan mendorong peningkatan transaksi jual beli di dalam KPBPB sehingga perputaran ekonomi di dalam kawasan berlangsung dengan cepat,” ujar Artha.

Tak hanya itu, penetapan KPBPB ini dilaksanakan sebagai salah satu upaya mengurangi hambatan perdagangan seperti regulasi dan pengenaan tarif yang berdampak negatif pada daya saing nasional. Harapannya, sektor usaha seperti perdagangan, jasa, dan manufaktur bisa terus berkembang. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja