INGGRIS

Gelapkan Uang Pajak, Sejarawan Inggris Ini Masuk Bui

Redaksi DDTCNews | Selasa, 03 Juli 2018 | 11:45 WIB
Gelapkan Uang Pajak, Sejarawan Inggris Ini Masuk Bui

LONDON, DDTCNews – Howard Tuck seorang sejarawan yang muncul di beberapa film dokumenter perang dijatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara karena tidak melaporkan pendapatannya kepada Her Majesty Revenue and Customs (HMRC).

Kabarnya, Howard tidak melaporkan pajak atas penghasilannya selama 6 tahun berturut-turut sejak periode tahun 2010 hingga 2016. Berdasarkan informasi economia.icaew.com, kelalaiannya itu mencapai senilai £115.446 atau Rp2,17 miliar.

“Selama periode tersebut, Howard memiliki sejumlah pekerjaan dan mendapat bayaran keseluruhan berkisar £1.000.844 atau Rp18,83 miliar. Tapi penghasilannya tersebut tidak pernah dilaporkan oleh HMRC,” demikian mengutip economia.icaew.com, Jumat (29/6).

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

Lebih merinci, penghasilan yang diperoleh Howard terdiri dari £960.844 atau Rp18,07 miliar untuk mengatur tur sejarah dan kunjungan ke medan perang, bahkan dia mendapat bayaran lagi senilai £40.000 atau Rp752,88 juta untuk pekerjaan dokumenternya.

Hal ini mendapat sorotan dari Asisten Direktur Layanan Investigasi Penggelapan Chris Gill yang menyatakan Howard menilai masyarakat akan melindunginya dari pemeriksaan kasus ini. Chris menegaskan HMRC akan tetap menyelidiki setiap orang yang melanggar hukum.

“Penggelapan pajak bukanlah bentuk kejahatan tanpa korban, tapi justru kejahatan ini menghilangkan pendanaan untuk layanan publik yang sangat dibutuhkan warga,” papar Chris.

Sebagai informasi, Howard telah muncul dalam film dokumenter seperti ‘Escape From A Nazi Death Camp’ dan ‘Digging The Great Escape’. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 22 November 2024 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Efisiensi Tata Kelola, Prabowo Sebut Kepercayaan Investor Membaik

Kamis, 31 Oktober 2024 | 08:18 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Memahami Aspek Perpajakan di Yurisdiksi Lain dengan Sertifikasi ADIT

Selasa, 29 Oktober 2024 | 09:55 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Pentingnya Sertifikat ADIT untuk Hadapi Tantangan Lanskap Pajak Global

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?