LONDON, DDTCNews – Howard Tuck seorang sejarawan yang muncul di beberapa film dokumenter perang dijatuhkan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara karena tidak melaporkan pendapatannya kepada Her Majesty Revenue and Customs (HMRC).
Kabarnya, Howard tidak melaporkan pajak atas penghasilannya selama 6 tahun berturut-turut sejak periode tahun 2010 hingga 2016. Berdasarkan informasi economia.icaew.com, kelalaiannya itu mencapai senilai £115.446 atau Rp2,17 miliar.
“Selama periode tersebut, Howard memiliki sejumlah pekerjaan dan mendapat bayaran keseluruhan berkisar £1.000.844 atau Rp18,83 miliar. Tapi penghasilannya tersebut tidak pernah dilaporkan oleh HMRC,” demikian mengutip economia.icaew.com, Jumat (29/6).
Lebih merinci, penghasilan yang diperoleh Howard terdiri dari £960.844 atau Rp18,07 miliar untuk mengatur tur sejarah dan kunjungan ke medan perang, bahkan dia mendapat bayaran lagi senilai £40.000 atau Rp752,88 juta untuk pekerjaan dokumenternya.
Hal ini mendapat sorotan dari Asisten Direktur Layanan Investigasi Penggelapan Chris Gill yang menyatakan Howard menilai masyarakat akan melindunginya dari pemeriksaan kasus ini. Chris menegaskan HMRC akan tetap menyelidiki setiap orang yang melanggar hukum.
“Penggelapan pajak bukanlah bentuk kejahatan tanpa korban, tapi justru kejahatan ini menghilangkan pendanaan untuk layanan publik yang sangat dibutuhkan warga,” papar Chris.
Sebagai informasi, Howard telah muncul dalam film dokumenter seperti ‘Escape From A Nazi Death Camp’ dan ‘Digging The Great Escape’. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.