Ilustrasi.
BUNGO, DDTCNews - Oknum bendahara koperasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Jambi akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh bendahara tersebut.
Tersangka berinisial AS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut senilai Rp812,5 juta.
"Pria tersebut ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pajak Koperasi Jitu Mekar Jaya, pada tahun 2017 dan 2018," ujar Kasi Intel Kejari Bungo Muhammad Ihsan, dikutip Kamis (12/5/2022).
Ihsan mengatakan AS selaku bendahara memiliki tanggung jawab untuk membuat SPT dan faktur pajak atas pembayaran PPN penyerahan sawit kepada PT Sari Aditya Loka.
Namun, PPN tersebut tak disetorkan kepada KPP Pratama Bungo. "Uang yang seharusnya disetorkan untuk pajak tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Ihsan.
Tindak pidana perpajakan ini dilakukan oleh AS pada Oktober dan Desember 2017 serta pada Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.
Dengan perbuatan ini, AS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.
Barang bukti berupa 231 dokumen terkait dengan perkara mulai dari faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, AD ART koperasi, hingga surat pengukuhan PKP juga telah dilimpahkan kepada Kejari Bungo.
Kejari Bungo telah menunjuk 8 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.