KABUPATEN BUNGO

Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB
Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews - Oknum bendahara koperasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Jambi akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh bendahara tersebut.

Tersangka berinisial AS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut senilai Rp812,5 juta.

"Pria tersebut ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pajak Koperasi Jitu Mekar Jaya, pada tahun 2017 dan 2018," ujar Kasi Intel Kejari Bungo Muhammad Ihsan, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Ihsan mengatakan AS selaku bendahara memiliki tanggung jawab untuk membuat SPT dan faktur pajak atas pembayaran PPN penyerahan sawit kepada PT Sari Aditya Loka.

Namun, PPN tersebut tak disetorkan kepada KPP Pratama Bungo. "Uang yang seharusnya disetorkan untuk pajak tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Ihsan.

Tindak pidana perpajakan ini dilakukan oleh AS pada Oktober dan Desember 2017 serta pada Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan perbuatan ini, AS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Barang bukti berupa 231 dokumen terkait dengan perkara mulai dari faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, AD ART koperasi, hingga surat pengukuhan PKP juga telah dilimpahkan kepada Kejari Bungo.

Kejari Bungo telah menunjuk 8 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN