KABUPATEN BUNGO

Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB
Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews - Oknum bendahara koperasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Jambi akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh bendahara tersebut.

Tersangka berinisial AS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut senilai Rp812,5 juta.

"Pria tersebut ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pajak Koperasi Jitu Mekar Jaya, pada tahun 2017 dan 2018," ujar Kasi Intel Kejari Bungo Muhammad Ihsan, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Ihsan mengatakan AS selaku bendahara memiliki tanggung jawab untuk membuat SPT dan faktur pajak atas pembayaran PPN penyerahan sawit kepada PT Sari Aditya Loka.

Namun, PPN tersebut tak disetorkan kepada KPP Pratama Bungo. "Uang yang seharusnya disetorkan untuk pajak tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Ihsan.

Tindak pidana perpajakan ini dilakukan oleh AS pada Oktober dan Desember 2017 serta pada Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Dengan perbuatan ini, AS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Barang bukti berupa 231 dokumen terkait dengan perkara mulai dari faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, AD ART koperasi, hingga surat pengukuhan PKP juga telah dilimpahkan kepada Kejari Bungo.

Kejari Bungo telah menunjuk 8 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan