KABUPATEN BUNGO

Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Muhamad Wildan | Kamis, 12 Mei 2022 | 13:30 WIB
Gelapkan PPN Hingga Ratusan Juta, Bendahara Koperasi Jadi Tersangka

Ilustrasi.

BUNGO, DDTCNews - Oknum bendahara koperasi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo, Jambi akibat adanya dugaan penggelapan pajak oleh bendahara tersebut.

Tersangka berinisial AS ditengarai secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut senilai Rp812,5 juta.

"Pria tersebut ditetapkan tersangka, karena diduga telah melakukan penggelapan dana pajak Koperasi Jitu Mekar Jaya, pada tahun 2017 dan 2018," ujar Kasi Intel Kejari Bungo Muhammad Ihsan, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Ihsan mengatakan AS selaku bendahara memiliki tanggung jawab untuk membuat SPT dan faktur pajak atas pembayaran PPN penyerahan sawit kepada PT Sari Aditya Loka.

Namun, PPN tersebut tak disetorkan kepada KPP Pratama Bungo. "Uang yang seharusnya disetorkan untuk pajak tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan pribadinya," kata Ihsan.

Tindak pidana perpajakan ini dilakukan oleh AS pada Oktober dan Desember 2017 serta pada Maret, April, Agustus, dan Oktober 2018.

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Dengan perbuatan ini, AS diduga telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf i UU KUP. Pada pasal tersebut, setiap orang yang secara sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut terancam pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar.

Barang bukti berupa 231 dokumen terkait dengan perkara mulai dari faktur pajak, surat tagihan pajak, formulir setoran rekening, AD ART koperasi, hingga surat pengukuhan PKP juga telah dilimpahkan kepada Kejari Bungo.

Kejari Bungo telah menunjuk 8 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan perkara ini. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses