SINGAPURA

Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:31 WIB
Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Aktivitas impor mobil ke Singapura. (Ilustrasi)

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang pria didenda lebih dari Sin$1,3 juta atau setara Rp13,3 miliar karena terbukti telah menghindari pajak lebih dari Sin$316 ribu atau Rp3,2 miliar dalam rangka mengimpor 195 kendaraan bermotor.

Sunil Kishinchand Bhojwani (59) dijatuhi hukuman setelah ia dinyatakan bersalah berkonspirasi dengan tiga pedagang kendaraan lain untuk menghindari pajak dalam rangka impor atas kendaraan yang diimpornya ke Singapura antara Februari 2015 dan September 2015.

“Tiga dakwaan lainnya, termasuk dua untuk memberikan informasi palsu kepada Ditjen Bea dan Cukai Singapura, juga dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman,” ungkap keterangan resmi Pengadilan Singapura, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Sunil adalah manajer impor kendaraan bermotor T Kishen and Company, yang mengimpor kendaraan. Perusahaan itu dimiliki orang tuanya. Petugas Bea dan Cukai Singapura telah menemukan perbedaan dalam deklarasi impor yang diajukan dua pedagang untuk membayar pajak dalam rangka impor.

Faktur komersial, yang diajukan bersamaan dengan pernyataan deklarasi tersebut, ternyata sama dengan yang dikeluarkan pemasok luar negeri untuk T Kishen. Investigasi Bea dan Cukai mengungkap Sunil telah bernegosiasi dengan pemasok luar negeri untuk menekan nilai fakturnya.

Tujuannya, agar ia terhindar dari pembayaran penuh pajak dalam rangka impor yang ditagih petugas. Selain itu, Sunil juga ingin menghindari tanggung jawab jika Bea dan Cukai Singapura mengetahui nilai faktur itu sudah ditekan, dengan melibatkan tiga pedagang lain untuk menyerahkan deklarasi impor.

Baca Juga:
Malaysia Umumkan Insentif Pajak di KEK Johor-Singapura, Ini Skemanya

“Tiga pedagang itu sadar bahwa nilai faktur yang dinyatakan dalam deklarasi impor untuk membayar pajak dalam rangka impor itu sudah ditekan. Mereka mau, karena dibayar Sin$800 hingga Sin$1.000 oleh Sunil untuk setiap kendaraan bermotor yang diimpor,” kata petugas Bea dan Cukai Singapura.

Satu dari tiga pedagang kendaraan bermotor juga telah dihukum dan dijatuhi hukuman di pengadilan. Saat ini, investigasi sedang dilakukan terhadap dua pedagang kendaraan lainnya. Total pajak yang belum dibayarkan, kutip channelnewsasia.com, masing-masing sekitar Sin$224 ribu dan Sin$91 ribu.

Sunil juga menghadapi dua tuduhan karena memberi pernyataan palsu pada Bea dan Cukai. Pada Maret 2018 dan September 2018, ia mengklaim tidak dapat datang ke Kantor Bea dan Cukai untuk membantu penyelidikan karena ia berada di luar negeri. Padahal, ia berada di Singapura. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 16 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

KEK Johor-Singapura Jadi Alarm untuk Pastikan Daya Saing Investasi RI

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

DJP Serahkan Kasus Penggelapan Pajak Rp63 Miliar ke Kejari

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini