SINGAPURA

Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Maret 2020 | 06:31 WIB
Gelapkan Pajak Rp3,2 Miliar, Pria Ini Didenda Rp13 Miliar

Aktivitas impor mobil ke Singapura. (Ilustrasi)

SINGAPURA, DDTCNews—Seorang pria didenda lebih dari Sin$1,3 juta atau setara Rp13,3 miliar karena terbukti telah menghindari pajak lebih dari Sin$316 ribu atau Rp3,2 miliar dalam rangka mengimpor 195 kendaraan bermotor.

Sunil Kishinchand Bhojwani (59) dijatuhi hukuman setelah ia dinyatakan bersalah berkonspirasi dengan tiga pedagang kendaraan lain untuk menghindari pajak dalam rangka impor atas kendaraan yang diimpornya ke Singapura antara Februari 2015 dan September 2015.

“Tiga dakwaan lainnya, termasuk dua untuk memberikan informasi palsu kepada Ditjen Bea dan Cukai Singapura, juga dipertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman,” ungkap keterangan resmi Pengadilan Singapura, Senin (2/3/2020).

Baca Juga:
Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Sunil adalah manajer impor kendaraan bermotor T Kishen and Company, yang mengimpor kendaraan. Perusahaan itu dimiliki orang tuanya. Petugas Bea dan Cukai Singapura telah menemukan perbedaan dalam deklarasi impor yang diajukan dua pedagang untuk membayar pajak dalam rangka impor.

Faktur komersial, yang diajukan bersamaan dengan pernyataan deklarasi tersebut, ternyata sama dengan yang dikeluarkan pemasok luar negeri untuk T Kishen. Investigasi Bea dan Cukai mengungkap Sunil telah bernegosiasi dengan pemasok luar negeri untuk menekan nilai fakturnya.

Tujuannya, agar ia terhindar dari pembayaran penuh pajak dalam rangka impor yang ditagih petugas. Selain itu, Sunil juga ingin menghindari tanggung jawab jika Bea dan Cukai Singapura mengetahui nilai faktur itu sudah ditekan, dengan melibatkan tiga pedagang lain untuk menyerahkan deklarasi impor.

Baca Juga:
Temukan Kasus Pemalsuan Identitas, Otoritas Pajak Ini Lakukan Audit

“Tiga pedagang itu sadar bahwa nilai faktur yang dinyatakan dalam deklarasi impor untuk membayar pajak dalam rangka impor itu sudah ditekan. Mereka mau, karena dibayar Sin$800 hingga Sin$1.000 oleh Sunil untuk setiap kendaraan bermotor yang diimpor,” kata petugas Bea dan Cukai Singapura.

Satu dari tiga pedagang kendaraan bermotor juga telah dihukum dan dijatuhi hukuman di pengadilan. Saat ini, investigasi sedang dilakukan terhadap dua pedagang kendaraan lainnya. Total pajak yang belum dibayarkan, kutip channelnewsasia.com, masing-masing sekitar Sin$224 ribu dan Sin$91 ribu.

Sunil juga menghadapi dua tuduhan karena memberi pernyataan palsu pada Bea dan Cukai. Pada Maret 2018 dan September 2018, ia mengklaim tidak dapat datang ke Kantor Bea dan Cukai untuk membantu penyelidikan karena ia berada di luar negeri. Padahal, ia berada di Singapura. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 18 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN RI Dibandingkan dengan Singapura-Vietnam, DJP Buka Suara

Sabtu, 30 November 2024 | 14:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Optimalkan Penerimaan, Pemerintah Diminta Perketat Awasi Perbatasan

Selasa, 26 November 2024 | 18:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump akan Pungut Bea Masuk Menyeluruh, Ritel AS Bersiap Naikkan Harga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?