PENEGAKAN HUKUM

Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 11:00 WIB
Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik tersangka YSI yang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp20,3 miliar.

Tanah milik YSI yang disita DJP akan dinilai dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana pajak. Apabila terbukti bersalah, tanah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian penerimaan negara.

"Saat ini, tersangka YSI tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Sebelumnya, YSI yang telah menjadi buron sejak 2019 berhasil ditangkap di Cianjur," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Untuk diketahui, tersangka YSI diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh YSI sejak tahun 2016 hingga 2018 melalui PT CTGM.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam melaksanakan penyitaan, penyidik telah didampingi penilai dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Lalu, kegiatan penyitaan tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dan disaksikan pihak keluarga tersangka.

"DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum pidana pajak demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini