PENEGAKAN HUKUM

Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Muhamad Wildan | Senin, 22 November 2021 | 11:00 WIB
Gelapkan Pajak Rp20 Miliar, Tanah Milik Tersangka Disita DJP

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews - Penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyita tanah milik tersangka YSI yang ditengarai telah melakukan penggelapan pajak senilai Rp20,3 miliar.

Tanah milik YSI yang disita DJP akan dinilai dan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan tindak pidana pajak. Apabila terbukti bersalah, tanah tersebut akan digunakan untuk memulihkan kerugian penerimaan negara.

"Saat ini, tersangka YSI tengah ditahan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta. Sebelumnya, YSI yang telah menjadi buron sejak 2019 berhasil ditangkap di Cianjur," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (22/11/2021).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, tersangka YSI diduga kuat menerbitkan faktur pajak yang tak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif. Penerbitan faktur pajak fiktif dilakukan oleh YSI sejak tahun 2016 hingga 2018 melalui PT CTGM.

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Dalam melaksanakan penyitaan, penyidik telah didampingi penilai dari Kanwil DJP Jawa Barat I. Lalu, kegiatan penyitaan tersebut juga dilakukan setelah berkoordinasi dan disaksikan pihak keluarga tersangka.

"DJP akan terus gigih dalam melakukan berbagai upaya penegakan hukum pidana pajak demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara," tulis DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?