PENEGAKAN HUKUM

Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Jaksel

Muhamad Wildan | Rabu, 10 November 2021 | 14:00 WIB
Gelapkan Pajak, Direktur Perusahaan Diserahkan ke Kejari Jaksel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan seorang direktur perusahaan penggelap pajak berinisial H kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Tersangka diketahui telah melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp1,77 miliar. Sebelum dibawa ke kantor Kejari, tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes usap antigen Covid-19 di Poliklinik DJP

"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya dan menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," sebut DJP dalam keterangan resmi, Rabu (10/11/2021).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Penerbitan faktur pajak palsu dan penyampaian SPT yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilakukan H melalui PT PU pada Januari hingga Desember 2016. Akibat perbuatannya, tersangka berpotensi dijerat Pasal 39A sekaligus Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A, wajib pajak yang menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu terancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Pada Pasal 39 ayat (1), wajib pajak yang menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan pidana denda sebesar 2 hingga 4 kali lipat dari pajak yang kurang dibayar.

Baca Juga:
Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Kegiatan tahap II atas tersangka di Kejari Jaksel tersebut berjalan lancar berkat kerja sama antara DJP, Kejaksaan Agung, Korwas PPNS Bareskrim Polri, dan Kejari Jakarta Selatan.

"Bersama dengan para aparat penegak hukum lainnya, DJP akan terus gigih dalam menangani setiap kasus penggelapan pajak demi memberikan efek jera kepada pelaku dan efek gentar kepada calon pelaku," jelas DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini