INDIA

Gelapkan Pajak, Bos Perusahaan Parfum Terkenal Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:00 WIB
Gelapkan Pajak, Bos Perusahaan Parfum Terkenal Ini Ditahan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India mengungkap temuan penggelapan pajak atas uang senilai US$23,7 juta atau setara Rp339 miliar beserta aset lain. Akibatnya, distributor parfum yang cukup tersohor, Peeyush Jain, harus rela dipenjara akibat kejadian ini. Berita ini disampaikan Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam keterangan persnya.

"Jain, partner di Odochem Industries ditahan pada 26 Desember setelah adanya penggeledahan di kediamannya dan pabrik perusahaan. Penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan pajak atas barang dan jasa yang dilakukan oleh Jain," ujar Menteri Keuangan, dikutip Selasa (04/01/2022).

Dilansir Tax Notes International, total uang tunai senilai US$23,7 juta menjadi temuan terbesar yang berhasil didapatkan oleh otoritas pajak India, Central Board of Indirect Taxes and Customs.

Baca Juga:
Vietnam Bakal Hapus Fasilitas Pembebasan PPN untuk Barang Impor Murah

Tak hanya di kediamannya, uang tunai senilai INR170 juta atau setara Rp32 miliar juga ditemukan di pabrik miliknya. Selain uang tunai, temuan lain yang berhasil didapat otoritas pajak adalah 23 kilogram emas dan 600 kilogram minyak cendana yang mencapai INR60 juta, setara Rp11 miliar.

Pada keterangan persnya, Direktorat Umum PPN menyampaikan bahwa penggeledahan juga dilakukan di pabrik Kanpur milik Trimurti Fragrance Pvt Ltd. serta kantor Ganpati Road Carriers. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 200 invoice yang dipalsukan. Dari invoice tersebut menjadi bukti adanya penyerahan barang secara ilegal tanpa disertai pembayaran PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Januari 2025 | 12:33 WIB KINERJA APBN 2024

Shortfall, Penerimaan Kepabeanan dan Cukai 2024 93,5% dari Target

Senin, 06 Januari 2025 | 12:00 WIB PMK 114/2024

Kemenkeu Terbitkan PMK Baru terkait Audit Kepabeanan dan Cukai

Senin, 06 Januari 2025 | 11:49 WIB KINERJA APBN 2024

Penerimaan PPh Badan Sepanjang 2024 Kontraksi 18,1 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:46 WIB PENERIMAAN NEGARA

Setoran PNBP 2024 Lampaui Target, Pemerintah Raup Rp579,5 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 11:37 WIB KINERJA APBN 2024

Realisasi Pajak Sepanjang 2024 Tercapai 97,2% Target, Tumbuh 3,5%

Senin, 06 Januari 2025 | 11:30 WIB PMK 116/2024

PMK Baru, Kemenkeu Ubah Struktur Organisasi Sekretariat Komwasjak

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 10:45 WIB CORETAX SYSTEM

Terbaru! Perpajakan DDTC Terbitkan 3 Panduan Pajak soal Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 10:39 WIB KINERJA APBN 2024

Sama Persis dengan Target di UU, APBN 2024 Defisit 2,29 Persen PDB