Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
Akses DDTC News lebih mudah karena semua informasi pajak sekarang ada dalam genggaman Anda.
With less than a month to go before the European Union enacts new consumer privacy laws for its citizens, companies around the world are updating their terms of service agreements to comply.
The European Union’s General Data Protection Regulation (G.D.P.R.) goes into effect on May 25 and is meant to ensure a common set of data rights in the European Union. It requires organizations to notify users as soon as possible of high-risk data breaches that could personally affect them.
Ilustrasi.
NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India mengungkap temuan penggelapan pajak atas uang senilai US$23,7 juta atau setara Rp339 miliar beserta aset lain. Akibatnya, distributor parfum yang cukup tersohor, Peeyush Jain, harus rela dipenjara akibat kejadian ini. Berita ini disampaikan Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam keterangan persnya.
"Jain, partner di Odochem Industries ditahan pada 26 Desember setelah adanya penggeledahan di kediamannya dan pabrik perusahaan. Penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan pajak atas barang dan jasa yang dilakukan oleh Jain," ujar Menteri Keuangan, dikutip Selasa (04/01/2022).
Dilansir Tax Notes International, total uang tunai senilai US$23,7 juta menjadi temuan terbesar yang berhasil didapatkan oleh otoritas pajak India, Central Board of Indirect Taxes and Customs.
Tak hanya di kediamannya, uang tunai senilai INR170 juta atau setara Rp32 miliar juga ditemukan di pabrik miliknya. Selain uang tunai, temuan lain yang berhasil didapat otoritas pajak adalah 23 kilogram emas dan 600 kilogram minyak cendana yang mencapai INR60 juta, setara Rp11 miliar.
Pada keterangan persnya, Direktorat Umum PPN menyampaikan bahwa penggeledahan juga dilakukan di pabrik Kanpur milik Trimurti Fragrance Pvt Ltd. serta kantor Ganpati Road Carriers. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 200 invoice yang dipalsukan. Dari invoice tersebut menjadi bukti adanya penyerahan barang secara ilegal tanpa disertai pembayaran PPN. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.