INDIA

Gelapkan Pajak, Bos Perusahaan Parfum Terkenal Ini Ditahan

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 04 Januari 2022 | 17:00 WIB
Gelapkan Pajak, Bos Perusahaan Parfum Terkenal Ini Ditahan

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Otoritas pajak India mengungkap temuan penggelapan pajak atas uang senilai US$23,7 juta atau setara Rp339 miliar beserta aset lain. Akibatnya, distributor parfum yang cukup tersohor, Peeyush Jain, harus rela dipenjara akibat kejadian ini. Berita ini disampaikan Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman dalam keterangan persnya.

"Jain, partner di Odochem Industries ditahan pada 26 Desember setelah adanya penggeledahan di kediamannya dan pabrik perusahaan. Penggeledahan ini dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penggelapan pajak atas barang dan jasa yang dilakukan oleh Jain," ujar Menteri Keuangan, dikutip Selasa (04/01/2022).

Dilansir Tax Notes International, total uang tunai senilai US$23,7 juta menjadi temuan terbesar yang berhasil didapatkan oleh otoritas pajak India, Central Board of Indirect Taxes and Customs.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan

Tak hanya di kediamannya, uang tunai senilai INR170 juta atau setara Rp32 miliar juga ditemukan di pabrik miliknya. Selain uang tunai, temuan lain yang berhasil didapat otoritas pajak adalah 23 kilogram emas dan 600 kilogram minyak cendana yang mencapai INR60 juta, setara Rp11 miliar.

Pada keterangan persnya, Direktorat Umum PPN menyampaikan bahwa penggeledahan juga dilakukan di pabrik Kanpur milik Trimurti Fragrance Pvt Ltd. serta kantor Ganpati Road Carriers. Dari penggeledahan tersebut ditemukan 200 invoice yang dipalsukan. Dari invoice tersebut menjadi bukti adanya penyerahan barang secara ilegal tanpa disertai pembayaran PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT