KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-Gara Tak Setor PPN, WN Korea Selatan Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN, WN Korea Selatan Jadi Tersangka Pidana Pajak

Tersangka diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyerahkan tersangka berinisial KNM alias NHM alias DK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka KNM yang merupakan warga negara Korea Selatan tersebut ditengarai melakukan tindak pidana, yakni secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka KNM melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI, Gedung Menara MTH, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan; serta Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 50, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PT CSI adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dengan produk berupa jasa cybersecurity, CCTV, dan smart building office. Tersangka KNM adalah direktur dari perusahaan tersebut.

Modusnya, PT CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart building office kepada PT SCC dan PT PI. PT CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan tersebut.

Namun, PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Hal ini dilakukan oleh PT CSI pada masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka KNM mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Akibat perbuatannya, tersangka KNM diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Upaya penegakan hukum diharap memberikan efek jera bagi pelaku. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra