KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Gara-Gara Tak Setor PPN, WN Korea Selatan Jadi Tersangka Pidana Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 19 Desember 2022 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN, WN Korea Selatan Jadi Tersangka Pidana Pajak

Tersangka diserahkan kepada Kejari Jakarta Selatan. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Khusus menyerahkan tersangka berinisial KNM alias NHM alias DK ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tersangka KNM yang merupakan warga negara Korea Selatan tersebut ditengarai melakukan tindak pidana, yakni secara sengaja tidak menyampaikan SPT serta tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Tersangka KNM melakukan tindak pidana tersebut di kantor PT CSI, Gedung Menara MTH, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan; serta Gedung Telkom Landmark Tower Lantai 50, Jl. Gatot Subroto Kavling 52, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Irawan, dikutip Senin (19/12/2022).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

PT CSI adalah perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dengan produk berupa jasa cybersecurity, CCTV, dan smart building office. Tersangka KNM adalah direktur dari perusahaan tersebut.

Modusnya, PT CSI melakukan transaksi penyerahan BKP/JKP berupa jasa smart building office kepada PT SCC dan PT PI. PT CSI telah menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN sebesar 10% atas penyerahan tersebut.

Namun, PT CSI tidak menyampaikan SPT Masa PPN dan tidak menyetorkan PPN ke kas negara. Hal ini dilakukan oleh PT CSI pada masa pajak Februari 2018 hingga Desember 2018. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersangka KNM mencapai Rp5 miliar.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Akibat perbuatannya, tersangka KNM diancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda senilai 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak dibayar sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Upaya penegakan hukum diharap memberikan efek jera bagi pelaku. "Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan prinsip keadilan dan untuk menimbulkan deterrent effect atau efek jera sekaligus sebagai upaya pengamanan penerimaan pajak," ujar Irawan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?