KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MY dan DY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka MY selaku Direktur Utama PT SBK dan DY selaku konsultan pajak ditengarai telah mengkreditkan faktur pajak fiktif pada Januari 2018 hingga Juni 2019.

"Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Sesuai pada Pasal 39A UU KUP, tersangka faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A juga berlaku atas pihak yang membantu melakukan tindak pidana pajak.

Sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya, penyidik sudah menyita kekayaan tersangka berupa bangunan kost seluas 193 meter persegi di Sukomanunggal, ruko seluas 140 meter persegi di Cirebon, dan rumah seluas 77 meter persegi di Genteng.

Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP.

Baca Juga:
Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Terungkapnya kasus tindak pidana faktur pajak fiktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan