KANWIL DJP JAWA TIMUR I

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Muhamad Wildan | Senin, 27 Februari 2023 | 17:30 WIB
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Ini Ditahan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial MY dan DY ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Tersangka MY selaku Direktur Utama PT SBK dan DY selaku konsultan pajak ditengarai telah mengkreditkan faktur pajak fiktif pada Januari 2018 hingga Juni 2019.

"Delik yang dilakukan tersangka melalui PT SBK dalam kurun waktu Januari 2018 sampai dengan Juni 2019 menimbulkan kerugian pada pendapatan negara adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp1,64 miliar," tulis Kanwil DJP Jawa Timur I dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/2/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sesuai pada Pasal 39A UU KUP, tersangka faktur pajak fiktif diancam hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Hukuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 39A juga berlaku atas pihak yang membantu melakukan tindak pidana pajak.

Sebelum diserahkan ke Kejari Surabaya, penyidik sudah menyita kekayaan tersangka berupa bangunan kost seluas 193 meter persegi di Sukomanunggal, ruko seluas 140 meter persegi di Cirebon, dan rumah seluas 77 meter persegi di Genteng.

Penyitaan dilakukan guna memulihkan kerugian pada pendapatan negara sesuai dengan Pasal 44 dan Pasal 44C UU KUP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (bukper), tersangka telah diberi kesempatan untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Namun, kesempatan ini tidak dimanfaatkan oleh tersangka.

Terungkapnya kasus tindak pidana faktur pajak fiktif ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan bagi wajib pajak lainnya yang berencana melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak