Pegawai pajak dari KP2KP Marisa saat berkunjung ke salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)
POHUWATO, DDTCNews - Sebuah wajib pajak badan di Pohuwato, Gorontalo didatangi petugas pajak dari KP2KP Marisa. Petugas pajak mengecek dan mengidentifikasi berjalannya usaha yang dilakukan oleh PT KJB tersebut.
Usut punya usut, PT KJB memang tercatat belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2022. Padahal, periode pelaporan SPT Tahunan yang ideal sudah berakhir pada 31 April 2023 lalu.
"Petugas mengingatkan kewajiban perpajakan yang melekat pada perusahaan. Salah satunya soal pelaporan SPT Tahunan 2022 yang belum disampaikan hingga saat ini," ujar pegawai KP2KP Marisa Sapdho Wibowo dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (29/6/2023).
Merespons kedatangan petugas pajak, perwakilan dari PT KJB menyampaikan komitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Pihak perusahaan pun didampingi oleh petugas untuk melaporkan SPT Tahunannya dan memenuhi kewajiban administratif lainnya.
"Dengan tinjauan langsung ke lapangan begini, KP2KP bisa memperoleh informasi dan data yang akurat sehingga tidak ada perbedaan data antara kantor pajak dan wajib pajak," kata Sapdho.
Perlu diketahui, wajib pajak tidak perlu menunggu surat tagihan pajak (STP) atas denda keterlambatan lapor SPT Tahunan. Jika memang belum lapor SPT, wajib pajak bisa segera memenuhi kewajiban tersebut tanpa harus menunggu STP diterima.
Nantinya, pembayaran sanksi denda bisa dipenuhi apabila STP sudah diterbitkan oleh KPP terdaftar.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. SPT tahunan wajib pajak badan harus disampaikan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, dirjen pajak dapat menerbitkan STP, salah satunya jika wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. Adapun penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan terlambat akan dikenai denda masing-masing Rp100.000 dan Rp1 juta.
DJP juga sempat menegaskan akan mendata wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan hingga batas waktu yang ditentukan. DJP akan mengirimkan STP terhadap wajib pajak tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.