PODTAX

Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

GUNA meningkatkan penerimaan, pemerintah melakukan berbagai upaya di antaranya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha tertentu. Pemerintah bahkan telah menetapkan sejumlah sektor usaha yang masuk dalam daftar penggalian potensi pajak hingga 2024.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyaprathama berpendapat penetapan sektor usaha dalam daftar penggalian potensi merupakan hal yang wajar dan mencerminkan tren ekonomi dan bisnis saat ini.

“Skema penggalian potensi itu merupakan respons yang wajar. Artinya pemerintah akan memperhatikan sektor yang mengalami peningkatan pendapatan (boom) dan ingin memberikan nafas bagi sektor yang makin terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Namun, ia berharap pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dan adaptif dalam melihat perkembangan ekonomi ke depan. Sebab, bisnis akan mengalami new normal dalam fase pemulihan ekonomi sehingga sulit untuk diprediksi secara rigid.

“Pemerintah dalam melakukan perencanaan diharapkan tidak hanya mengandalkan perhitungan linier karena kondisi ekonomi akan terus dinamis, di situ perlunya ketangkasan dan sifat adaptif rencana tersebut dapat tepat sasaran,” tutur Siddhi.

Selain itu, Siddhi juga memberikan pandangannya terhadap kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak yang berasal dari high net-worth individual (HNWI), wajib pajak strategis, serta pelaku usaha ekonomi digital.

Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?