PODTAX

Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

Redaksi DDTCNews | Minggu, 11 April 2021 | 11:30 WIB
Gali Potensi Pajak Sektor Usaha Tertentu, Pemerintah Perlu Fleksibel

GUNA meningkatkan penerimaan, pemerintah melakukan berbagai upaya di antaranya menggali potensi penerimaan pajak dari sektor usaha tertentu. Pemerintah bahkan telah menetapkan sejumlah sektor usaha yang masuk dalam daftar penggalian potensi pajak hingga 2024.

Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Siddhi Widyaprathama berpendapat penetapan sektor usaha dalam daftar penggalian potensi merupakan hal yang wajar dan mencerminkan tren ekonomi dan bisnis saat ini.

“Skema penggalian potensi itu merupakan respons yang wajar. Artinya pemerintah akan memperhatikan sektor yang mengalami peningkatan pendapatan (boom) dan ingin memberikan nafas bagi sektor yang makin terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Namun, ia berharap pemerintah dapat memiliki fleksibilitas dan adaptif dalam melihat perkembangan ekonomi ke depan. Sebab, bisnis akan mengalami new normal dalam fase pemulihan ekonomi sehingga sulit untuk diprediksi secara rigid.

“Pemerintah dalam melakukan perencanaan diharapkan tidak hanya mengandalkan perhitungan linier karena kondisi ekonomi akan terus dinamis, di situ perlunya ketangkasan dan sifat adaptif rencana tersebut dapat tepat sasaran,” tutur Siddhi.

Selain itu, Siddhi juga memberikan pandangannya terhadap kebijakan pemerintah dalam optimalisasi penerimaan pajak yang berasal dari high net-worth individual (HNWI), wajib pajak strategis, serta pelaku usaha ekonomi digital.

Penasaran? Yuk simak obrolan lengkap DDTC PodTax episode kali ini melalui Youtube atau Spotify! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN