PERKEMBANGAN transaksi kegiatan ekonomi di era digital cukup pesat seiring dengan meningkatnya pengguna teknologi berbasis internet. Selain cepat dan murah, produk yang disediakan oleh berbagai toko online pun beragam.
Masyarakat yang biasa membeli barang di pasar atau mall kini tidak perlu keluar rumah atau kantor untuk membeli berbagai kebutuhan yang diperlukan, melainkan cukup bertransaksi menggunakan gadget yang dia miliki.
Dari sisi penjual, sistem ini cukup menekan biaya produksi serta promosi dalam waktu singkat. Penjual hanya perlu memasang sampel barang/jasa yang dia jual lewat media online, maka dengan sendirinya pembeli dapat melihat spesifikasi barang dijual tanpa harus bertemu penjual secara langsung.
Tak heran jika bisnis e-commerce seperti itu berkembang pesat terutama di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Bahkan dalam laporan Nielsen yang bertajukIndonesia Ocean of Opportunities, penjualan e-commerce Indonesia pada tahun 2015 mencapai US$ 1,7 miliar, angka tersebut 1,2% dari total penjualan retail domestik sebesar US$ 145,83 miliar.
Selain itu, jika dibandingkan dengan penjualan e-commerce di negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia merupakan yang terbesar.
Sumber: Laporan Nielsen, 2015.
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 262 juta jiwa dan pengguna internet mencapai 132,7 juta pengguna serta penetrasi internet yang masih rendah membuka peluang tumbuhnya transaksi digital di Indonesia.
Tumbuhnya masyarakat kelas menengah dan generasi Z yang lahir di era digital menjadi penopang meningkatnya transaksi e-commerce di Indonesia. Tak tanggung-tanggung nilai transaksi yang dihasilkan dari bisnis e-commerce terus meningkat pesat.
Berdasarkan data yang dihimpun penulis dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA) nilai transaksi e-commerce pada tahun 2014 mencapai US$2,6 miliar, kemudian meningkat pada tahun 2015 menjadi US$3,5 miliar dan US$5,6 miliar pada 2016.
Beberapa pengamat ekonomi mengklaim besarnya nilai transaksi e-commerce tersebut berdampak pada turunnya berbagai bisnis ritel yang ada di Indonesia saat ini. Hal itu terjadi karena bisnis ritel yang ada saat ini tidak mampu mengimbangi permintaan pasar dengan inovasi-inovasi terbaru.
Potensi Pajak Transaksi E-Commerce
Di tengah pesatnya perkembangan bisnis e-commerce di Indonesia ternyata tidak membawa dampak besar terhadap meningkatnya penerimaan perpajakan Indonesia. Pasalnya hingga saat ini pemerintah belum menerbitkan aturan terkait mekanisme pemungutan pajak yang dihasilkan dari aktivitas bisnis e-commerce seperti PPh Badan (toko online) dan juga PPN atas barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (JKP)yang di jual lewat media online.
Padahal secara substansi, transaksi yang ditimbulkan oleh bisnis e-commerce sama halnya dengan transaksi yang ditimbulkan dalam perdagangan konvensional. Hanya saja, aturan yang diterbitkan oleh pemerintah terkait mekanisme pemungutan pajak perlu disesuaikan dengan perkembangan teknologi yang digunakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi para investor, pelaku dan memberikan perlindungan bagi setiap konsumen.
Selain itu, pemerintah perlu membuat sistem pendataan dan pendaftaran para pelaku e-commerce untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasi skala bisnis yang dimiliki para pelaku e-commerce. Hal itu sangat penting untuk mendeteksi kewajiban perpajakan para pelaku dari sektor tersebut.
Tantangan ke depan yang harus dihadapi pemerintah terkait penerapan sistem perpajakan bisnis e-commerce adalah pemetaan data jenis transaksi, jumlah investor baik dalam negeri maupun luar negeri, serta peraturan perpajakan yang terintegrasi dengan negara lain mengingat bisnis e-commerce yang bersifat dinamis dan terbuka.
Sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu dapat dengan mudah melacak potensi pajak setiap pelaku e-commerce dengan sebuah sistem yang terintegrasi dengan data yang dimiliki DJP. Syaratnya adalah setiap pelaku e-commerce yang terdaftar diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
NPWP yang dimiliki setiap pelaku e-commerce harus terintegrasi dengan System Application and Product (SAP) yang dimiliki oleh setiap perusahaan e-commerce di Indonesia dan nomor identitas pelaku usaha transaksi perdagangan melalui sistem elektronik (TPMSE) sehingga para fiskus dapat mengawasi setiap saat potensi pajak yang dihasilkan dari bisnis e-commerce.
Untuk mempermudah administrasi perpajakan para pelaku bisnis e-commerce, pemerintah harus membuat skema yang efektif terkait mekanisme pelaporan, penagihan dan pembayaran yang dilakukan secara digital melalui suatu aplikasi yang terintegrasi dengan NPWP, TPMSE dan SAP yang sudah dirancang.
Hal itu penting untuk menjamin realiabilitas dan akurasi data transaksi yang dimiliki oleh DJP maupun perusahaan/pelaku e-commerce. Pasalnya pemilik perusahaan e-commerce yang berstatus sebagai wajib pungut harus melakukan rekonsiliasi data dengan DJP setiap bulan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan adanya sistem tersebut diharapkan dapat mengatasi terjadinya disharmonisasi kebijakan perpajakan dalam bisnis e-commerce baik sektoral maupun antar sektor.
Dalam menerapkan kebijakan perpajakan terhadap bisnis e-commerce pemerintah perlu hati-hati agar para pelaku e-commerce tidak merasa terbebani dengan kewajiban perpajakannya. Untuk itu, DJP perlu menyesuaikan target penerimaan pajak denganplatform yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah perlu memberikan insentif bagi bisnis startup agar dapat berkembang dengan baik dan berkontribusi maksimal terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia sebagaimana amanah dalam Perpres No 74 tahun 2017 tentang Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map E-Commerce).
Terakhir, dalam memberikan insentif pajak terhadap bisnis startup pemerintah perlu melakukan pemetaan antara pelaku e-commerce asing dan lokal agar UMKM dalam negeri tetap tumbuh ditengah pesatnya bisnis e-commerce.*
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.