KPP PRATAMA TABANAN

Gali Data dan Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Ini Kunjungi Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 November 2022 | 21:30 WIB
Gali Data dan Lakukan Pengawasan, Pegawai KPP Ini Kunjungi Wajib Pajak

Ilustrasi.

TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke wajib pajak.

Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengumpulan data lapangan wajib pajak strategis di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, Bali.

"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak," kata I Wayan Putratenaya Kepala Seksi Pengawasan I, dikutip pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Selain I Wayan Putratenaya, ada sejumlah account representative (AR) yang berkunjung. Mereka adalah Made Pande Ari Mahendra, I Nyoman Sumarjaya, I Putu Eka Suantara, serta I Nyoman Ardi Wirawan.

Kunjungan kali ini berfokus pada penyampaian surat teguran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Adapun SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada kesempatan kunjungan kali, tim seksi pengawasan I juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pasalnya, selama ini, wajib pajak masih kurang memahami dengan jelas tentang aspek-aspek perpajakan.

Selain itu, kunjungan langsung ke alamat wajib pajak juga bertujuan menggali data-data baru yang belum dimiliki oleh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak