Ilustrasi.
TABANAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan kunjungan ke wajib pajak.
Mengutip informasi dari laman resmi Ditjen Pajak (DJP), kunjungan dilakukan dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengumpulan data lapangan wajib pajak strategis di Kecamatan Kediri dan Kecamatan Tabanan, Bali.
"Melalui kunjungan kerja ini, kami berharap bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai kondisi wajib pajak, proses bisnis wajib pajak, serta dapat menilai kemampuan membayar dari wajib pajak," kata I Wayan Putratenaya Kepala Seksi Pengawasan I, dikutip pada Senin (21/11/2022).
Selain I Wayan Putratenaya, ada sejumlah account representative (AR) yang berkunjung. Mereka adalah Made Pande Ari Mahendra, I Nyoman Sumarjaya, I Putu Eka Suantara, serta I Nyoman Ardi Wirawan.
Kunjungan kali ini berfokus pada penyampaian surat teguran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tindak lanjut Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pembinaan terhadap pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.
Adapun SP2DK diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak bila penelitian kepatuhan material menunjukkan adanya indikasi ketidakpatuhan dan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pada kesempatan kunjungan kali, tim seksi pengawasan I juga menjelaskan tentang hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak. Pasalnya, selama ini, wajib pajak masih kurang memahami dengan jelas tentang aspek-aspek perpajakan.
Selain itu, kunjungan langsung ke alamat wajib pajak juga bertujuan menggali data-data baru yang belum dimiliki oleh DJP. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.