PP 12/2023

Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 10:30 WIB
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (12/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang bersifat final kepada pegawai atau karyawan di IKN yang telah memenuhi persyaratan.

"Pegawai tertentu…merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 50 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pemberi kerja tertentu pada Pasal 50 ayat (3) merupakan pemberi kerja yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di IKN; memiliki NPWP atau identitas perpajakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, pemberi kerja tersebut juga menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP; dan telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP.

Pemberi kerja juga berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

PPh Pasal 21 DTP bersifat final harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran PPh. Artinya, pemberi kerja harus memberikan upah secara penuh.

Walau mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21, pegawai masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN berlaku hingga 2035.

"Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar IKN," bunyi pasal 51 ayat (2) PP 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP