PP 12/2023

Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Muhamad Wildan | Minggu, 23 April 2023 | 10:30 WIB
Gaji Pegawai yang Kerja di IKN Bebas dari Potongan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang bekerja di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal terbebas dari pengenaan PPh Pasal 21 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (12/2023).

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2023, pemerintah memberikan fasilitas PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) yang bersifat final kepada pegawai atau karyawan di IKN yang telah memenuhi persyaratan.

"Pegawai tertentu…merupakan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di wilayah IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN," bunyi Pasal 50 ayat (3) PP 12/2023, dikutip pada Minggu (23/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Pemberi kerja tertentu pada Pasal 50 ayat (3) merupakan pemberi kerja yang bertempat tinggal, berkedudukan, atau bertempat kegiatan usaha di IKN; memiliki NPWP atau identitas perpajakan pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.

Kemudian, pemberi kerja tersebut juga menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP; dan telah menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP kepada DJP.

Pemberi kerja juga berkewajiban membuat bukti potong PPh Pasal 21 DTP dan melaporkan bukti potong tersebut dalam SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

PPh Pasal 21 DTP bersifat final harus dibayar secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran PPh. Artinya, pemberi kerja harus memberikan upah secara penuh.

Walau mendapatkan fasilitas PPh Pasal 21, pegawai masih memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun fasilitas PPh Pasal 21 DTP bagi pegawai di IKN berlaku hingga 2035.

"Penghasilan yang diterima/diperoleh pegawai tertentu selain penghasilan yang diterima sehubungan dengan pekerjaan, tetap dikenakan PPh sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang PPh, termasuk penghasilan yang berasal dari luar IKN," bunyi pasal 51 ayat (2) PP 12/2023. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan