PP 58/2023

Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Februari 2024 | 17:00 WIB
Gaji di Bawah UMP Terbebas dari Pengenaan PPh 21 Tarif Efektif Bulanan

Salah satu slide yang dipaparkan oleh Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengungkapkan tarif efektif bulanan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2023 telah dirancang dengan mempertimbangkan upah minimum pada setiap provinsi.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Arif Yunianto mengatakan apabila seorang pegawai tetap menerima upah di bawah upah minimum provinsi (UMP) maka penghasilan yang diterima pegawai tetap bebas dari pemotongan PPh Pasal 21 bulanan.

"Tertinggi se-Indonesia itu ada di Jakarta Rp5,06 juta. Dengan tarif efektif A tidak kena, dengan B dan C pun tidak kena," katanya, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada PP 58/2023, wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0) dikenai PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.

Merujuk pada tabel tarif efektif kategori A, penghasilan bruto senilai Rp0 hingga Rp5,4 juta per bulan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif 0%. Simak Perincian Tarif Efektif Bulanan PPh Pasal 21 Kategori A

Bagi wajib pajak orang pribadi berstatus tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori B.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Dalam tabel tersebut, PPh Pasal 21 dengan tarif efektif 0% dikenakan atas penghasilan bruto bulanan hingga Rp6,2 juta.

Untuk wajib pajak orang pribadi berstatus kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3), PPh Pasal 21 dikenakan menggunakan tarif efektif bulanan kategori C. Tarif PPh Pasal 21 sebesar 0% dikenakan bila penghasilan bruto bulanan pegawai belum melewati Rp6,6 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja