KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah PTKP Ingin Ajukan Non-Efektif NPWP? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 18:05 WIB
Gaji di Bawah PTKP Ingin Ajukan Non-Efektif NPWP? Simak Penjelasan DJP

Tampilan akun Ditjen Pajak RI di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosialnya, kembali mengingatkan warganet mengenai tata cara pengajuan non-efektif atas NPWP Orang Pribadi. Mulanya, akun DJP membalas cuitan sebuah akun yang melempar pertanyaan kepada warganet terkait kriteria laki-laki yang lebih banyak dipilih perempuan berdasarkan status keuangannya.

"Cewe lebih suka yang mana? 1. Cowo gaji 25 juta tapi jarang pulang atau 2. Cowo gaji 3 juta tapi sering di rumah?" tanya akun @titiswell kepada warganet.

Pertanyaan tersebut lantas mendapat beragam respons dari warganet. Ditjen Pajak pun memanfaatkan momen ini sebagai ajang edukasi perpajakan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Yang aware dengan kewajiban perpajakannya pasti Kak," jawab akun DJP.

Akun Ditjen Pajak kemudian menambahkan, bagi laki-laki yang masuk kriteria pertama, yakni bergaji Rp25 juta per bulan, perlu melaporkan SPT Tahunan-nya. Jika yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka bisa mendaftar secara daring melalui pajak.go.id.

"Yang nomor 2 [gaji Rp3 juta per bulan dan sering di rumah], bisa mengajukan NE [non-efektif] untuk NPWP-nya," tulis akun DJP lagi.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Lantas bagaimana prosedur pengajuan NE NPWP orang pribadi? Hal ini sempat diulas juga oleh Ditjen Pajak melalui sebuah utas di Twitter.

Layanan pengajuan NE NPWP Orang Pribadi bisa dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi 1500200 atau live chat di situs pajak.go.id.

Namun, wajib pajak perlu memastikan lebih dulu apakah status NE bisa diajukan atau tidak. Pada prinsipnya, wajib pajak non-efektif adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Ada 3 kriteria WP non-efektif yang bisa ditetapkan atas wajib pajak. Pertama, WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, WP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

"Jika dirasakan sudah sesuai kriteria maka silakan sampaikan permohonannya. Proses saat proses ini akan ada verifikasi dan validasi data atas wajib pajak yang menyampaikan permohonan," tulis DJP.

Permohonan yang disampaikan melalui Kring Pajak akan dilakukan verifikasi data meliputi validasi identitas (proof of record ownership/PORO) dan validasi data. Validasi identitas meliputi NPWP, Nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di DJP, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Kemudian, apabila WP memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai WP non-efektif maka terhadapnya tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas administrasi karena tidak menyampaikan SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra