KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah PTKP Ingin Ajukan Non-Efektif NPWP? Simak Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 November 2021 | 18:05 WIB
Gaji di Bawah PTKP Ingin Ajukan Non-Efektif NPWP? Simak Penjelasan DJP

Tampilan akun Ditjen Pajak RI di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP), melalui akun media sosialnya, kembali mengingatkan warganet mengenai tata cara pengajuan non-efektif atas NPWP Orang Pribadi. Mulanya, akun DJP membalas cuitan sebuah akun yang melempar pertanyaan kepada warganet terkait kriteria laki-laki yang lebih banyak dipilih perempuan berdasarkan status keuangannya.

"Cewe lebih suka yang mana? 1. Cowo gaji 25 juta tapi jarang pulang atau 2. Cowo gaji 3 juta tapi sering di rumah?" tanya akun @titiswell kepada warganet.

Pertanyaan tersebut lantas mendapat beragam respons dari warganet. Ditjen Pajak pun memanfaatkan momen ini sebagai ajang edukasi perpajakan.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

"Yang aware dengan kewajiban perpajakannya pasti Kak," jawab akun DJP.

Akun Ditjen Pajak kemudian menambahkan, bagi laki-laki yang masuk kriteria pertama, yakni bergaji Rp25 juta per bulan, perlu melaporkan SPT Tahunan-nya. Jika yang bersangkutan belum memiliki NPWP maka bisa mendaftar secara daring melalui pajak.go.id.

"Yang nomor 2 [gaji Rp3 juta per bulan dan sering di rumah], bisa mengajukan NE [non-efektif] untuk NPWP-nya," tulis akun DJP lagi.

Baca Juga:
Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Lantas bagaimana prosedur pengajuan NE NPWP orang pribadi? Hal ini sempat diulas juga oleh Ditjen Pajak melalui sebuah utas di Twitter.

Layanan pengajuan NE NPWP Orang Pribadi bisa dilakukan melalui Kring Pajak dengan menghubungi 1500200 atau live chat di situs pajak.go.id.

Namun, wajib pajak perlu memastikan lebih dulu apakah status NE bisa diajukan atau tidak. Pada prinsipnya, wajib pajak non-efektif adalah WP yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.

Baca Juga:
Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Ada 3 kriteria WP non-efektif yang bisa ditetapkan atas wajib pajak. Pertama, WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

Kedua, WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Ketiga, WP orang pribadi sebagaimana dimaksud pada poin kedua yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain untuk memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Jika dirasakan sudah sesuai kriteria maka silakan sampaikan permohonannya. Proses saat proses ini akan ada verifikasi dan validasi data atas wajib pajak yang menyampaikan permohonan," tulis DJP.

Permohonan yang disampaikan melalui Kring Pajak akan dilakukan verifikasi data meliputi validasi identitas (proof of record ownership/PORO) dan validasi data. Validasi identitas meliputi NPWP, Nama, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email yang terdaftar di DJP, nomor telepon atau ponsel yang terdaftar di DJP, serta tahun pajak, status, dan nominal SPT Tahunan orang pribadi terakhir yang dilaporkan.

Kemudian, apabila WP memenuhi kriteria dan telah ditetapkan sebagai WP non-efektif maka terhadapnya tidak melaksanakan kewajiban penyampaian SPT, tidak diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT, dan tidak diterbitkan surat tagihan pajak atas administrasi karena tidak menyampaikan SPT. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN