FILIPINA

Gaji dan Tunjangan Petugas Medis Bebas dari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Gaji dan Tunjangan Petugas Medis Bebas dari Pajak

Petugas medis Filipina. (Foto: ph.asiatatler.com)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menebar berbagai insentif pajak untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, seperti membebaskan gaji dan tunjangan tenaga medis dari pajak penghasilan (PPh).

Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan UU Nomor 11494 atau Bayanihan 2 mengatur gaji dan tunjangan para tenaga medis yang direkrut secara khusus untuk menangani pandemi akan terbebas dari PPh. Kebijakan ini berlaku untuk petugas medis di institusi pemerintah maupun swasta.

"Kompensasi bagi petugas medis yang terjangkit Covid-19 saat menjalankan tugasnya atau meninggal karena penyakit tersebut juga akan dibebaskan dari pajak," bunyi pertanyaan BIR, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

BIR juga telah menerbitkan Peraturan Pendapatan No. 29-2020 sebagai pedoman pelaksanaan pembebasan PPh atas gaji dan tunjangan para tenaga medis, untuk melaksanakan Bayanihan 2.

Anggota parlemen Filipina Greg Gasataya mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya pembebasan pajak tersebut sebagai apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada paling depan melawan pandemi.

"Saya yakin ini ini menjadi kabar baik bagi para profesional kesehatan dan medis yang mempertaruhkan nyawa menghadapi risiko pandemi Covid-19, dan keluarganya," ujarnya.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Anggota parlemen lainnya, Sarmiento, menyatakan hal serupa. Walaupun bertugas di komisi transportasi di DPR, dia mendukung pembebasan PPh atas gaji dan tunjangan tenaga medis saat negara mengalami keadaan darurat akibat pandemi.

"Gaji dan tunjangan itu tidak seberapa dibandingkan dengan pengorbanan para frontliner kami karena mereka menghadapi bahaya ketika bekerja. Mereka langsung berada di jantung pandemi," katanya, dilansir mb.com.ph. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses