FILIPINA

Gaji dan Tunjangan Petugas Medis Bebas dari Pajak

Dian Kurniati | Minggu, 25 Oktober 2020 | 15:01 WIB
Gaji dan Tunjangan Petugas Medis Bebas dari Pajak

Petugas medis Filipina. (Foto: ph.asiatatler.com)

MANILA, DDTCNews - Pemerintah Filipina menebar berbagai insentif pajak untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19, seperti membebaskan gaji dan tunjangan tenaga medis dari pajak penghasilan (PPh).

Bureau of Internal Revenue (BIR) menyatakan UU Nomor 11494 atau Bayanihan 2 mengatur gaji dan tunjangan para tenaga medis yang direkrut secara khusus untuk menangani pandemi akan terbebas dari PPh. Kebijakan ini berlaku untuk petugas medis di institusi pemerintah maupun swasta.

"Kompensasi bagi petugas medis yang terjangkit Covid-19 saat menjalankan tugasnya atau meninggal karena penyakit tersebut juga akan dibebaskan dari pajak," bunyi pertanyaan BIR, Selasa (20/10/2020).

Baca Juga:
Filipina Sahkan UU Insentif Pajak, Investasi Diyakini Lebih Menarik

BIR juga telah menerbitkan Peraturan Pendapatan No. 29-2020 sebagai pedoman pelaksanaan pembebasan PPh atas gaji dan tunjangan para tenaga medis, untuk melaksanakan Bayanihan 2.

Anggota parlemen Filipina Greg Gasataya mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya pembebasan pajak tersebut sebagai apresiasi negara kepada tenaga medis yang berada paling depan melawan pandemi.

"Saya yakin ini ini menjadi kabar baik bagi para profesional kesehatan dan medis yang mempertaruhkan nyawa menghadapi risiko pandemi Covid-19, dan keluarganya," ujarnya.

Baca Juga:
Dorong Ekonomi, Senat Desak Marcos Segera Teken UU Insentif Pajak

Anggota parlemen lainnya, Sarmiento, menyatakan hal serupa. Walaupun bertugas di komisi transportasi di DPR, dia mendukung pembebasan PPh atas gaji dan tunjangan tenaga medis saat negara mengalami keadaan darurat akibat pandemi.

"Gaji dan tunjangan itu tidak seberapa dibandingkan dengan pengorbanan para frontliner kami karena mereka menghadapi bahaya ketika bekerja. Mereka langsung berada di jantung pandemi," katanya, dilansir mb.com.ph. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra